Kasus Persebutuhan Anak di Sikka
Seorang Pria di Sikka Garap Paksa Anak di Bawah Umur, Kini Korban Hamil
"YY melaporkan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kejadiannya di sebuah desa di wilayah Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Nusa Tengg
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - YY (35) melaporkan seorang pria bernama Alfaro ke Polres Sikka atas dugaan tindakan persetubuhan anak di bawah umur inisial EY (16) yang merupakan seorang pelajar.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale menjelaskan kejadian itu terjadi sekitar bulan April tahun 2024 dan baru dilaporkan ke Polisi pada Sabtu 14 Desember 2024.
"YY melaporkan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kejadiannya di sebuah desa di wilayah Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur,"ujar Ipda Yermi Selasa 17 Desember 2024.
Ia menerangkan kejadian itu terjadi pada bulan April tahun 2024 sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku masuk ke rumah korban.
Baca juga: 12 Terdakwa Pelecehan Anak di Flores Timur Divonis 3 hingga 14 Tahun Penjara
Saat itu korban sedang belajar dan pelaku memaksa melakukan tindakan asusila. Kini korban sudah hamil.
Ia menyebutkan pihaknya menerima laporan dan membuat laporan polisi serta membuat permintaan visum.
Ia menyebutkan pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.