Berita NTT
2.410 Warga Binaan Pemasyarakatan di NTT Terima Remisi Selama Tahun 2024
Sebanyak 2.410 Warga Binaan Pemasyarakatan di NTT menerima remisi selama 2024. Sebanyak 1.894 WBP tengah diusulkan untuk menerima remisi Natal.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
TRIUNFLORES.COM, KUPANG- Sebanyak 2.410 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi NTT menerima remisi selama tahun 2024.
WBP yang menerima remisi selama tahun 2024 yaitu 3 WBP menerima remisi Nyepi, 234 WBP menerima remisi Idul Fitri, 20 WBP menerima remisi anak, dan 2.153 WBP menerima remisi umum. Sebanyak 1.894 WBP tengah diusulkan untuk menerima remisi Natal.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba saat acara coffe morning di Aula Kanwil, Jumat 20 Desember 2024.
“Tidak hanya remisi, sebanyak 810 orang WBP juga telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 454 orang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB),” kata Silvester.
Baca juga: Unika Ruteng dan Catholic University of Pusan Jalin Kolaborasi Internasional
Hingga saat ini, kata dia, tercatat ada sebanyak 3.197 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 18 Lapas/Rutan/LPKA se-NTT. WBP ini terdiri dari 529 orang tahanan dan 2.668 orang narapidana.
Adapun 10 UPT yang tersebar di NTT, sebut dia, yakni Lapas Kupang, Lapas Waingapu, Lapas Ende, Lapas Kalabahi, Lapas Atambua, Lapas Waikabubak, Lapas Terbuka Waikabubak, Lapas Baa, Lapas Perempuan Kupang, dan Lapas Lembata memiliki program pembinaan berupa kegiatan kerja WBP dengan jenis pelatihan seperti manufaktur, meubelair, pengelasan, tenun ikat, pertanian dan perkebunan, serta otomotif.
“Para WBP juga tercatat menggunakan hak pilih dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 melalui TPS Khusus yang disiapkan di Lapas/Rutan se-NTT,” kata Silvester.
Baca juga: Pelni Siapkan Pelayanan Mudik Gratis untuk Natal dan Tahun Termasuk NTT, Berikut Rutenya
Pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, kata dia, sebanyak 2.682 WBP terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 413 WBP masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Mereka menggunakan hak pilih pada 15 TPS Khusus,” katanya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan tugas di bidang Pemasyarakatan juga meliputi pembimbingan Klien Pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan Kupang dan Waikabubak, serta perawatan benda sitaan negara yang dilakukan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang.
Namun, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 pasal 76 telah diatur tentang pengalihan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Agung.
“Pelimpahan ini bertujuan agar terjadi efisiensi manajemen karena Kejaksaan Agung telah membentuk badan pemulihan aset,” jelas Silvester. (cr20)
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
Warga Binaan Pemasyarakatan
WBP di NTT
remisi
Remisi Natal
Kanwil Kemenkumham NTT
NTT
TribunFlores.com
Kapolres Sikka Irup Operasi Lilin Turangga 2024, AJak Warga Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Pamerkan 737 Motif Tenun 22 Kabupaten/Kota, Provinsi NTT Catat Rekor MURI di HUT ke-66 |
![]() |
---|
Polres Ende Gelar Operasi Lilin 2024, Imbau Tak Main Kembang Api di Sembarang Tempat |
![]() |
---|
Perjuangan Nakes Puskesmas Boru dari Posko hingga Zona Bahaya Gunung Lewotobi di Flores Timur NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.