Berita Lembata
LBH SIKAP Dipercaya Lagi Beri Layanan Bantuan Hukum di PN Lembata
Pengadilan Negeri Lembata telah menetapkan LBH SIKAP Lembata sebagai pemenang dalam seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Tahun anggaran 2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/jpikl.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Pengadilan Negeri Lembata telah menetapkan LBH SIKAP Lembata sebagai pemenang dalam seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Tahun anggaran 2025 pada pengadilan Negeri Lembata.
Keputusan ini ditetapkan melalui pengumuman Nomor:11/PAN-PBH/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Lembata Tahun Anggaran 2025 lah Petra Kusuma Aji, S.H.,M.Kn,
Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamablawa menuturkan bahwa LBH SIKAP Lembata telah lama bergelut dalam pelayanan bantuan hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Baca juga: Babak Final Piala Soeratin U-15: Kalimantan Barat VS Sumatera Barat
"Kita pernah tiga tahun secara berturut turut memberikan layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negri Lembata sejak tahun anggaran 2019, tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2021 dan baru di tahun 2025 dipercaya kembali untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis pada Pos Bantu hukum Pengadilan Negeri Lembata," ungkap Juprian.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Lembata ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pihak Pengadilan Negeri Lembata yang telah memberikan kepercayaan kepada LBH SIKAP Lembata.
Setelah pengumuman ini menurutnya LBH SIKAP Lembata akan mengikuti proses lanjutan yang diatur dan telah dijadwalkan secara teknis oleh Pengadilan Negeri Lembata untuk dengan segera memberikan Layanan Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat tidak mampu yang datang berkonsultasi ke Pengadilan Negeri Lembata.
Mengenai apa saja syarat yang harus dilengkapi masyarakat miskin pencari keadilan yang boleh mengakses layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata, Juprian menyampaikan akan mengumumkan syaratnya setelah penandatanganan MoU LBH SIKAP Lembata dengan Pengadilan Negeri Lembata.
"Setelah MoU ditandatangani barulah LBH SIKAP Lembata akan umumkan ke publik apa saja yang harus dibawa masyarakat pencari keadilan untuk bisa mendapatkan layanan bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata, yang pasti semuanya Gratis tanpa pungut biaya," ungkap Juprian.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News