Kasus Korupsi di Manggarai
Rugikan Negara Rp 1,2 M, Jaksa Tetapkan 2 Pejabat Tinggi PT Manggarai Multi Investasi Tersangka
Kedua pejabat tinggi PT MMI yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YM, Direktur Utama PT MMI. Sedangkan MH, Direktur Operasi PT MMI Manggarai.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Diduga melakukan tindak pidana korupsi, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan dua orang pejabat tinggi PT Manggarai Multi Investasi (MMI) jadi tersangka.
Kedua pejabat tinggi PT MMI yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YM, Direktur Utama PT MMI. Sedangkan MH, Direktur Operasi PT MMI Kabupaten Manggarai.
Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, Kamis 19 Desember 2024 pukul 15.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi menyampaikan itu dalam rilis yang dikirim Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H kepada TRIBUNFLORES.COM, Sabtu 21 Desember 2024.
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Membusuk di Selokan Persawahan Lembor Manggarai Barat
Fauzi menerangkan, Tim Jaksa Penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT MMI Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019 telah menetapkan 2 orang tersangka yakni YM dan MH, yang diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fauzi juga menerangkan, penetapan YM dan MH sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Dari bukti yang dikumpulkan tersebut, Kejaksaan Negeri Manggarai telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. MMI.
Fauzi mengatakan, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam skandal belanja intlansi Pengolahan Sampah Non-organik yang dibiayai oleh PT MMI yang mana faktanya bahwa barang yang dibelanjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Fauzi juga menerangkan, ada pun rekapitulasi penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. MMI Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.294.236.543. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.