Berita Manggarai Timur
Batas Wilayah dan Pembangunan Infrastruktur di Dusun Weong, Rana Gapang Belum Ada Kejelasan
Dari sekian lamanya berdiri di Desa Rana Gapang, Kampung Weong belum ada kejelasan soal Batasan wilayah desa dengan
Oleh: Amsianus Doni Lando
TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Kampung Weong adalah kampung yang termasuk dalam wilayah Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai timur, Nusa Tenggara Timur. Kampung ini ada sebelum berdirinya Desa Rana Gapang.
Dari sekian lamanya berdiri di Desa Rana Gapang, Kampung Weong belum ada kejelasan soal Batasan wilayah desa dengan kelurahan.
Pada dasarnya kampung weong merasa terbelakang sekali dengan Pembangunan infrastruktur seperti telfort,bantuan rumah dll.
Bayangkan saja Kepala Desa Rana Gapang dari perode ke periode merampas wilayah kelurahan untuk melakukan telfort dari Ngancar sampai pertigaan Rengkeng.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 20 Desember 2024, Manggarai dan Manggarai Timur Berpotensi Hujan Lebat
Sebenarnya jika kepala desa tersebut melakukan telfort mulai dari pertigaan rengkeng, yakin sekarang kampung weong Pembangunan infrastruktur jalannya sudah tuntas. Realita yang terjadi dari dulu sampai sekarang Pembangunan infrastruktur itu belum tuntas sama sekali.
Coba dulu jangan merampas wilayahnya kelurahan pasti sekarang sudah sangat tuntas.
Hal ini sangat memperihatinkan sekali semua pejabat Kepala Desa Rana Gapang. Dibawa ini saya menjelaskan berdasarkan aspek hukum mengklaim berdasarkan regulasi desa:
Batasan wilayah desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Pasal 8 Ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa batas wilayah desa dinyatakan dalam bentuk peta desa dan ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengatur tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, termasuk definisi batas desa, jenis batas desa, dan tahapan penegasan batas desa.
Batasan wilayah desa
Definisi
Pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang berupa rangkaian titik-titik koordinat pada permukaan bumi
Jenis batas
Batas alam, seperti gunung, sungai, pantai, danau, dan batas buatan, seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi
Tahapan penegasan batas
Penelitian dokumen penetapan batas desa, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, dan pembuatan peta batas desa
Pembinaan dan pengawasan
Dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, dan supervise
Penyelesaian perselisihan batas
Diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh unsur pemerintah kabupaten/kota.
Jika kita perlu memahami bahwasannya, Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil di Indonesia yang merupakan kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah tertentu. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan desa:
Desa dipimpin oleh kepala desa dibantu perangkat desa.
Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah.
Desa memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas daripada kelurahan, namun statusnya dapat berubah menjadi kelurahan. Jika kepala desa betul-betul memahami berbagai macam regulasi desa, yakin dan pasti Batasan wilayahnya selalu di jaga demi kemajuan desa itu sendiri.
Desa memiliki tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Untuk apa desa membantu kelurahaan? Ternyata dalam uu pun sudah jelas pemerintah desa haru tau Batasan wilayah semacam titik koordinatnya.
Dalam UU juga mengatakan “Desa memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas daripada kelurahan”.
Pembangunan desa memiliki tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Kata desa berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu desh yang berarti "tanah" atau "wilayah".
Masyarakat yang tinggal di desa sering disebut masyarakat pedesaan.
Doni lando mengkritisi problem tersebut dan berargumen yang sesuai dengan regulasi pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dalam undang-undang ini, pembangunan desa diartikan sebagai upaya untuk: Meningkatkan pelayanan dasar, Membangun dan memelihara infrastruktur dan lingkungan, Mengembangkan ekonomi pertanian berskala produktif, Mengembangkan dan memanfaatkan teknologi tepat guna.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang Tata cara pelaksanaan Otonomi DesaTata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif Dalam undang-undang ini, belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
Desa Rana Gapang, yang terletak di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memiliki kode pos 86581.
Desa Rana Gapang terdiri dari 4 dusun yakni Dusun Ledu, Dusun Tirus, Dusun Compang dan Dusun Weong.
Dari keempat dusun ini hanya dusun weong saja yang di kategorikan terbelakang Pembangunan infrastruktur, Batasan wilayahnya tidak jelas.
Kami sebagai kaum mudah selalu mengkritis tentang Pembangunan desa demi kesejahteraan Masyarakat desa. Kami pun pada saat ini masi menuntut kepada kepala desa untuk memperjelas lagi titik koordinat antara dusun weong dengan kelurahaan tiwu kondo.
Dari sekian terjadinya transisi kepemimpinan sampai sekarang Telford pun belum tuntas semua di dusun weong.
Namun dari pihak kelurahan belum ada komentar sama sekali terkait batasan wilayah desa dengan kelurahan tersebut.
Dusun weong tersebut akses roda dua dan 4 sangat susah sekali ketika musim hujan datang. Semua penghasilan bumi masyarakat sangat susah untuk akses ke kota/pasar untuk menjual hasil tanamannya itu.
Bahkan jalur tani sudah di buka oleh pemerintah desa Rana Gapang namun, sama saja tidak ada guna karena, hasil tanaman masyarakat sangat susah untuk mengakses ke pasar bebas di kota. Apalah daya kampung weong adalah kampung terpencil di pedalaman NTT yg di kategorikan sebagai kampung terisolir/tertutup oleh pembangunan dan lain sebagainya.
“Saya berharap agar pemerintah desa bisa mengambil sikap yang tegas menanggapi persoalan ini. Dan kami sebagai pemudah mendesak kepala desa Rana Gapang "BPK milikeor wene" untuk secepat mungkin bisa menanggulangi persoalan batasan wilayah desa Rana Gapang antara dusun weong dan kelurahan tiwu Kondo"
"Kami mendesak tentunya sesuai dengan fenomena yang terjadi dan kami mendesak berdasarkan dasar hukum yg jelas dan berdasarkan regulasi pemerintah tentang perbatasan wilayah desa harus sesuai dengan titik koordinat. Sehingga pembangunan bisa merata ke semua dusun yg ada"
Perlu diketahui bersama bahwa persoalan ini kurang lebih sudah belasan tahun lamanya pihak pemerintah belum melakukan investigasi secara tuntas disetiap dusun dalam hal perbatasan wilayah desa.
Bayangkan saja ada seorang guru honorer yg aktif datang ke sekolah jalan kaki sepanjang 3 km itu contohnya Kondisi jalan yang masih berupa batu (Telford) menghambat aktivitas sehari-hari warga, termasuk akses menuju fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.dn jalan ini yang dilewati oleh ibu Yasinta yang tempuh jalan 3 kilo meter.
Avensius aditio Warman ndino mengatakan, Warga Dusun Weong dan Kelurahan Tiwu Kondo Mengajukan Permohonan Perbaikan Jalan dan Penyelesaian Perbatasan Wilayah Elar, Manggarai Timur – Warga Dusun Weong dan Kelurahan Tiwu Kondo di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan perbaikan jalan yang menghubungkan kedua wilayah tersebut.
Kondisi jalan yang masih berupa batu (Telford) menghambat aktivitas sehari-hari warga, termasuk akses menuju fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
Jalan yang berada di wilayah Kelurahan Tiwu Kondo, namun sering dilalui oleh warga Dusun Weong, masih dalam kondisi memprihatinkan. Meskipun jalan ini berstatus sebagai akses penting bagi kedua wilayah, hingga kini belum ada perbaikan berarti. Hal ini mengakibatkan kesulitan bagi warga yang harus melewati jalan berbatu yang licin saat musim hujan.
Selain masalah jalan, permasalahan batas wilayah antara Dusun Weong dan Kelurahan Tiwu Kondo juga menjadi perhatian.
Meski jalan ini berada dalam wilayah Kelurahan Tiwu Kondo, namun aksesnya digunakan oleh warga Dusun Weong.
Akibatnya, sering kali muncul kebingungannya tentang pihak mana yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan tersebut.
Warga kedua wilayah berharap pemerintah Kabupaten Manggarai Timur segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, baik melalui perbaikan jalan maupun penentuan batas wilayah yang jelas.
Dengan adanya perbaikan jalan, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas warga, serta mendukung perkembangan ekonomi dan sosial di daerah tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah setempat mengenai masalah ini. Namun, masyarakat tetap berharap agar suara mereka didengar dan segera ada tindakan nyata dari pemerintah untuk memfasilitasi perbaikan dan penyelesaian masalah perbatasan yang ada.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.