Lapas Ende

149 Warga Binaan Lapas Ende Terima Remisi Khusus Natal, Satu Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi kali ini bertepatan dengan Hari Raya Natal, di mana pemerintah secara nasional memberikan remisi

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO.ISTIMEWA
PEMBERIAN REMISI - Sebanyak 149 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ende menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024, Rabu, 25 Desember 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Sebanyak 149 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ende menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024, Rabu, 25 Desember 2024.

Penyerahan remisi ini dilakukan dalam sebuah upacara khidmat di Aula Serbaguna Lapas Ende, yang dihadiri oleh seluruh WBP beragama Nasrani yang merayakan Natal di dalam lapas. 

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Ende, Taufiq Hidayat.

Dalam kesempatan tersebut, Taufiq Hidayat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik WBP, serta pengakuan terhadap partisipasi aktif mereka dalam mengikuti program pembinaan di lapas. 

 

Baca juga: Merawat hingga di Balik Jeruji Besi, Pengabdian Tanpa Batas Tenaga Kesehatan di Lapas Ende

 

 

Remisi tersebut juga diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi WBP ke masyarakat.

Pemberian remisi kali ini bertepatan dengan Hari Raya Natal, dimana pemerintah secara nasional memberikan remisi khusus kepada 15.976 narapidana di seluruh Indonesia. 

Remisi tersebut terdiri dari 15.807 narapidana dewasa dan 169 anak binaan. 

Di Lapas Kelas IIB Ende, sebanyak 149 orang WBP menerima remisi khusus, dengan pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Taufiq Hidayat dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa 148 WBP menerima Remisi Khusus (RK) I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sementara 1 orang WBP menerima Remisi Khusus (RK) II, yang artinya langsung dibebaskan setelah mendapatkan remisi tersebut.

Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif. 

Persyaratan tersebut antara lain adalah telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (warga binaan yang berisiko tinggi), serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved