Berita Nasional
Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Soal Amnesti
“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatu
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).
Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun.
Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Baca juga: Penuhi Janji, Penasehat Menteri Hukum dan HAM RI Serahkan Bantuan Alat Musik Bagi WBP Lapas Ende
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.
Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.
Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.
Sumber: Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita Nasional
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Amnesti
TribunFlores.com
Selamatkan Uang Negara dari Koruptor
Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Rute Medan-Jakarta, 9-16 Januari 2025, Lengkap Harga Tiket |
![]() |
---|
Injil Katolik Minggu 29 Desember 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Penuhi Janji, Penasehat Menteri Hukum dan HAM RI Serahkan Bantuan Alat Musik Bagi WBP Lapas Ende |
![]() |
---|
Penasihat Menteri Hukum dan HAM RI Gelar Tatap Muka dan Beri Penguatan Bagi Seluruh WBP Lapas Ende |
![]() |
---|
Pemda Flores Timur Terima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.