Kamis, 30 April 2026

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

MK Akan Selesaikan Perkara PHPU, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025

Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 yang sebelumnya akan dilaksanakan Februari 20245 diundur ke Maret 2025. MK akan selesaikan PHPU.

Tayang:
Editor: Cristin Adal
zoom-inlihat foto MK Akan Selesaikan Perkara PHPU, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025
TRIBUNFLORES.COM/ISTIMEWA
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR dengan Otorita IKN, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).(Dok.DPR RI) 

TRIBUNFLORES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

Hal ini dikonfrimasi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. ia mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang sebelumnya akan dilaksanakan Februari 20245 diundur ke Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Motif Pembunuhan Aliwongso Warga Mapitara Sikka Dipicu Dendam Lama 

 

 

Lanjutnya, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus menunggu selesainya sidang sengketa pilkada daerah lainnya. 

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujarnya.

Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.

Baca juga: BREAKING NEWS : Banjir Bandang dan Longsor Terjang Utara Ende NTT di Awal Tahun

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan  7 Februari 2025.

Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar  10 Februari 2025.

MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved