Kasus Pemerkosaan di Sikka
Modus Sebut Ada Roh Gaib, Nelayan di Maumere Garap Paksa Anak di Bawah Umur
Seorang perempuan berinisial SAM (57) asal Kecamatan Magepanda melaporkan seorang pria MF (32) ke Polres Sikka. Kasus itu menjadi viral.
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Seorang perempuan berinisial SAM (57) asal Kecamatan Magepanda melaporkan seorang pria MF (32) ke Polres Sikka.
SAM melaporkan MF yang merupakan seorang nelayan asal Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka itu karena diduga telah melakukan garap paksa terhadap anaknya berinisial IDC (13) anak di bawah umur.
Kapolres Sikka, AKBP Muh Mukson melalui Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale menyebutkan kejadian persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi di Kota Maumere.
"Waktu kejadian hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 22.30 Wita. Tempatnya di Kota Maumere, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka,"ujar Iptu Yermi Sabtu 18 Januari 2025.
Baca juga: Dua Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Maumere Ancam Sebar Foto Bugil Korban
Ia pun menyampaikan kronologi kejadian itu.
Ia menyebutkan sebelumnya ibu korban meminta terlapor untuk menjemput korban dirumah dan mengantarkan ke lokasi acara pernikahan di Waipare.
Saat itu juga, ibu korban meminta untuk disampaikan kepada korban menutup kios galon karena semua keluarga dari korban sudah berada di lokasi acara tersebut.
Pada saat tiba dirumah korban, terlapor sempat memanggil korban namun tidak menjawab, terlapor kemudian masuk ke rumah korban dan mendengar suara dari arah kamar mandi.
Terlapor membuka pintu kamar mandi (posisi pintu tidak dikunci) dan mendapati korban yang sedang mandi.
Terlapor masuk kemudian menyampaikan kepada korban kalau dia (korban) sedang diikuti oleh roh gaib.
Setelah itu terlapor keluar dari kamar mandi dan mengambil beras yang diisi dalam gayung langsung menyiram korban dan memeluk kemudian memeluk korban.
Setelah itu, terlapor memakaikan handuk ke Korban dan menggendong korban ke kamarnya kemudian mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Kejadian tersebut korban ceritakan kepada pelapor, dan setelah itu mendatangi SPKT Polres Sikka guna melapor untuk ditindaklanjuti ke proses hukum,"ujarnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.