Kekerasan Seksual di Sikka

Dua Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Maumere Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Seorang pemuda berinisial VR (28) warga Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka NTT dilaporkan ke Mapolres Sikka karena melakukan hubungan

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Dua Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Maumere Ancam Sebar Foto Bugil Korban
TRIBUN FLORES.COM/ARIS NINU
Kantor Polres Sikka di Jalan Ahmad Yani, Kota Maumere, Pulau Flores.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Seorang pemuda berinisial VR (28) warga Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka NTT dilaporkan ke Mapolres Sikka karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur berinisial MMM (17) yang berstatus sebagai seorang pelajar.

Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale menerangkan aksi pemerkosaan itu terjadi di sebuah homestay yang berada di Jalan Trans Maumere Magepanda, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka.

Dijelaskannya, kejadian pertama pada Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 13: 30 Wita, VR mengajak korban melalui pesan WA untuk bepergian dengan menggunakan sepeda motor, namun korban sempat menolak. 

Akan tetapi VR terus merayu korban hingga akhirnya korban memenuhi permintaannya. VR kemudian diajak untuk jalan - jalan ke arah Maumere-Magepanda dan singgah di salah satu homestay yang ada di sana. 

Di tempat itulah pelaku menyentuh tubuh korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 

Kemudian pada 22 November 2024, VR melakukan hal yang sama terhadap korban. Selanjutnya pada Rabu 4 Desember 2024, VR juga mengajak korban untuk melakukan hal yang sama namun korban menolak. 

VR kemudian mengancam untuk mengirimkan foto bugilnya kepada om kandung korban yang sedang berada di Waiwadan, Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur. 

Karena sakit hati dengan perlakukan VR, korban kemudian mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut dengan membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polres Sikka / Polda NTT tangal 9 Januari 2025.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved