Lahan Eks HGU Sikka
Pembersihan Lahan Eks HGU Sikka Ricuh, Warga Hadang Alat Berat
Ratusan warga pun melakukan aksi protes saat alat berat hendak merobohkan rumah warga, Ratusan warga pun
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Nofri Fuka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Lahan-HGU-Dapat-Protes-Warga.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Pembersihan lahan eks hak guna usaha (HGU) Nangahale di Desa Nangahale , Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka NTT berlangsung ricuh, ratusan warga menghadang alat berat saat hendak melakukan pembersihan bangunan di lokasi tanah eks hak guna usaha Nangahale, Rabu 22 Januari 2025.
Kericuhan ini terjadi saat karyawan PT KRISRAMA melakukan pembersihan bangunan yang berada di atas lahan hak guna usaha di wilayah Wairhek Desa Nangahale Rabu Sore.
Dua unit alat berat dikerahkan untuk membersihkan ratusan rumah warga yang berada di tanah hak guna usaha.
Ratusan warga pun melakukan aksi protes saat alat berat hendak merobohkan rumah warga, Ratusan warga pun menghadang alat berat saat akan melakukan pembersihan rumah yang berada di atas tanah eks hak guna usaha.
Baca juga: Warga Protes, Kaca Alat Berat Pecah Dilempari Batu saat Eksekusi Lahan HGU Nangahale Sikka
Beberapa warga lainnya bahkan melakukan aksi makan tanah sebagai bentuk protes atas pembongkaran rumah mereka yang dilakukan karyawan PT KRISRAMA, sejumlah aparat TNI-POLRI Dan POL PP Sikka pun berada di lokasi untuk mengawal proses pembersihan bangunan.
"Mereka mau gusur kami punya rumah, kami ini masyarakat kecil, ini hanya untuk perut, bukan untuk kekayaan, apakah kami bukan masyarakat, bukan manusia, apakah kami ini binatang, " Kata Maria Lensiana, Warga yang melakukan aksi protes.
sementara itu,Direktur PT KRISRAMA, Romo Epi Rimo menyebutkan, pihaknya mendapatkan hak untuk mengelola tanah eks hak guna usaha di desa nangahale sebanyak 325 hektare yang diberikan oleh negara kepada PT KRIS RAMA yang ditandai dengan penerbitan sepuluh sertifikat tanah eks hak guna usaha.
" 325 hektare itu yang di kelola, yang diberi gak oleh Negara untuk PT KRISRAMA kelola perpanjangan lagi, kemudian ada satu poin yang perlu kami lakukan adalah pembersihan lokasi untuk kami buat peremajaan kembali, karena Kelapa-kelapa yang ada pada kami sekarang itu, usianya sudah usut, karena itu perlu ada peremajaan sesuai dengan bagian dari rencana strategi pendapatan hak untuk kami,kami diberi hak untuk melakukan mengembangkan kembali bisnis perkebunan kelapa, " Ujarnya.
Dalam pembersihan bangunan ini, Sebanyak 170 rumah dibersihkan oleh PT KRISRAMA.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News