Produksi Kosmetik Tanpa Izin

Polisi Gerebek Sebuah Tempat Usaha di Kota Kupang NTT, Diduga Produksi Kosmetik Tanpa Izin

"Dalam rangka penertiban salon-salon kecantikan yang tanpa ada izinnya. Dalam kegiatan tersebut dilengkapi oleh surat perintah," tegasnya lewat sambun

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
KLARIFIKASI - Screenshot video sejumlah anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang melakukan klarifikasi ke YD (kiri) pemilik usaha kecantikan di Kupang, yang diduga tidak memiliki izin resmi. 

Dia berkata, dirinya akan melakukan klarifikasi ke Polda NTT hari ini. Namun, dia akan menyesuaikan dengan waktunya. YD mengaku produk dari dirinya belum memiliki izin resmi. 

"Untuk sekarang belum. Tapi pasti nanti. Belum sama sekali (mengusulkan izin produk). Tidak dapat peringatan, tiba-tiba saja. Pokoknya belum sama sekali. (Yang datang kemarin) dari Polda semua. Dari Narkoba," kata YD.  

Direktur Resnarkoba Polda NTT, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro membenarkan adanya penggrebekan ke salah satu usaha salon kecantikan di Kupang, yang diduga tidak memiliki izin edar resmi. 

AKBP Tedjo Baskoro mengatakan, usaha itu tidak memiliki izin dan bukan orang yang memiliki kompetensi seperti dokter. Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara itu menegaskan, kegiatan oleh anggotanya dilengkapi surat perintah. 

"Dalam rangka penertiban salon-salon kecantikan yang tanpa ada izinnya. Dalam kegiatan tersebut dilengkapi oleh surat perintah," tegasnya lewat sambungan telepon. 

Dia menambahkan, masalah ini masih dalam tahap klarifikasi. Nantinya, proses ini juga akan mendengar keterangan ahli dari BPOM. Jika terpenuhi maka akan ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved