Selasa, 28 April 2026

Berita Manggara Timur

Karyawan Dealer Motor Perkosa Anak di Manggarai Timur Hingga Hamil

Seorang pria beristri berinisial MS (36), berprofesi sebagai karyawan dealer motor di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai melakukan persetubuhan

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Karyawan Dealer Motor Perkosa Anak di Manggarai Timur Hingga Hamil
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
PERSETUBUHAN-Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto sedang memberikan sambutan dalam sebuah acara di Kota Borong beberapa waktu lalu. Karyawan dealer motor di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai melakukan persetubuhan terhadap seorang anak gadis di bawah umur di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto menerangkan, kasus ini terbongkar karena ada kecurigaan ibu guru di tempat korban bersekolah.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Seorang pria beristri berinisial MS (36), berprofesi sebagai karyawan dealer motor di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai melakukan persetubuhan terhadap seorang anak gadis di bawah umur di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. 

Akibat perbuatan bejat dari pelaku MS tersebut, korban kini sudah mengandung dengan usia kehamilan 6 bulan. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 12 Februari 2025, menerangkan, kasus ini terbongkar karena ada kecurigaan guru di tempat korban bersekolah. 

Korban kemudian terpaksa mengaku kejadian yang menimpa dirinya itu. Selanjutnya, ibu guru menceritakan itu kepada ibu kandung dan keluarga korban. 

Atas pengakuan korban tersebut, tanta kandung korban bersama korban langsung mendatangi Polres Manggarai Timur, 23 Januari 2025 lalu guna melaporkan kasus yang menimpa ponakannya itu. 

Baca juga: 100 Ekor Babi di Wolotopo, Ende, Mati Mendadak, Warga Rugi Ratusan Juta

Atas laporan itu, Penyidik Unit PPA, Satreskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mengali keterangan korban dan para saksi termasuk mengambil keterangan pelaku itu sendiri. 

Berdasarkan keterangan korban, kasus persetubuhan oleh pelaku terhadap dirinya, awalnya ada percobaan persetubuhan di rumah korban, pelaku sempat mengajak korban ke dalam kamar korban untuk melancarkan aksinya itu, namun korban saat itu mengelabuhi pelaku bahwa ada orang, sehingga tidak terjadi persetubuhan. 

Kemudian pada, Kamis  25 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 wita, berlokasi di salah satu pantai di Kecamatan Sambi Rampas, pelaku berhasil menyetubuhi korban.

Kemudian persetubuhan dilanjutkan kedua, Minggu 21 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 wita di kebun sawah di Kecamatan Sambi Rampas. 

Setiap melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak boleh melaporkan hal itu kepada siapa pun termasuk orang tua dan keluarga korban.

Bahkan pasca melancarkan aksi keduanya menyetubuhi korban, pelaku sempat memberikan uang Rp 50.000 kepada korban. 

Atas perbuatan pelaku tersebut, korban kini hamil.

Korban malu dan trauma sehingga mengakibatkan korban berhenti untuk bersekolah. 

Dalam keterangannya, pelaku MS mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.

Pasca menyetubuhi korban, pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak boleh memberitahukan hal itu kepada keluarga korban dan juga memberikan uang Rp 50.000 kepada korban. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved