Pelantikan Kepala Daerah 2025

Sosok dan Profil Serena Francis Wakil Wali Kota Kupang Termuda yang Dilantik Hari Ini

Serena Cosgrova Francis, wakil wali Kota Kupang terpilih termuda.Serena dilantik Presiden Prabowo hari ini di Istana Negara 20 Februari 2025. 

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
SOSOK SERENA FRANCIS - Serena Cosgrova Francis, wakil wali Kota Kupang terpilih termuda. Serena dilantik Presiden Prabowo hari ini di Istana Negara 20 Februari 2025.  Serena dalam pilwalkot 2024 lalu berpasangan dengan dr Christian Widodo. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Serena Cosgrova Francis, wakil wali Kota Kupang terpilih termuda.

Serena dilantik Presiden Prabowo hari ini di Istana Negara 20 Februari 2025. 

Serena dalam pilwalkot 2024 lalu berpasangan dengan dr Christian Widodo.

Selain Serena Cosgrova Francis, ada 2 kepala Daerah termuda, yang masih berusia 25 tahun yang akan dilantik, berasal dari Jateng dan Kalteng.

Baca juga: Daftar 22 Kepala Daerah NTT yang Bakal Dilantik Presiden Prabowo, Termuda Serena Francis

 

Pilkada 2024 menghasilkan nama-nama baru yang mengejutkan.

Tak hanya yang tua, generasi muda pun banyak mengisi kursi-kursi kepala daerah lewat Pilkada 2024. 

Prabowo terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

PASLON CRIS -SERENA - Palson Pilkada Kota Kupang, Dokter Cristian Widodo dan Serena Francis, November 2024.
PASLON CRIS -SERENA - Palson Pilkada Kota Kupang, Dokter Cristian Widodo dan Serena Francis, November 2024. (TRIBUNFLORES.COM / IG SERENA)

Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut dikutip TRIBUNFLORES.COM dari Kompas.Com. 

Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved