Kasus Perdagangan Orang di NTT

Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Diselamatkan di Batam

Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOK-POLDA NTT
JEMPUT TERSANGKA - Anggota Polda NTT menjemput kedua tersangka TTPO di Batam, Februari 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Polda NTT berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga tersangka dengan modus penyaluran tenaga kerja ilegal ke Batam. 

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan korban, INWL (19) berhasil diselamatkan setelah mengalami eksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji.

"Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada November 2024 dan mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook," ungkapnya, Kamis 20 Februari 2025.

Baca juga: Tangkap Buronan TPPO di Ende, Kajati NTT: Daerah dengan Kasus TPPO Tertinggi

 

Lanjut kata Kombes Pol. Henry, korban kemudian menghubungi tersangka OAN, yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.

Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka JY, yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JY dan DW, yang kemudian menempatkan korban sebagai pekerja rumah tangga. Namun, korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka JY.

Baca juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, BP3MI NTT Kampanye Ancaman TPPO 

Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri, yang kemudian menyelamatkan korban dan menitipkannya di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

"Kami telah mengirim tim yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, S.H., ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved