Selasa, 14 April 2026

Berita Manggarai Barat

Satpol PP Manggarai Barat Tangkap Tiga Ekor Sapi Berkeliaran di Labuan Bajo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat menangkap tiga ekor ternak sapi yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya.

Tayang:
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Satpol PP Manggarai Barat Tangkap Tiga Ekor Sapi Berkeliaran di Labuan Bajo
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
RAZIA-Satpol PP Manggarai Barat menggelar razia penertiban ternak. Dalam razia itu petugas menangkap tiga ekor sapi yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya di wilayah Waemata, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo. Selasa (25/2/2025).  

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat menangkap tiga ekor ternak sapi yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya.

Tiga sapi itu diamankan saat razia penertiban ternak liar di Waemata, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, oleh Satpol PP Manggarai Barat. Selasa (25/2/2025).

"Ternak-ternak tersebut tidak memiliki tanda pengenal atau identitas kepemilikan buatan seperti ear tag atau anting. Hingga saat ini, pemilik ternak tersebut belum diketahui," ujar Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong.

Baca juga: Jadwal KM Dharma Rucitra VIII, 1-5 Maret 2025, Surabaya-Labuan Bajo-Ende-Kupang

 

 

Operasi tersebut, lanjut Yeremias, bagian dari upaya penegakan aturan, utamanya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum & Linmas. Selain itu juga Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 49 tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa ternak tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Para pemilik ternak wajib membuat kandang untuk ternaknya masing-masing, baik berkaki dua maupun berkaki empat.

"Dua aturan yang telah disosialisasikan itu rupanya belum ditaati oleh warga. Buktinya, ternak warga, utamanya sapi, masih terlihat berkeliaran di berbagai tempat, utamanya dalam kota Labuan Bajo," jelas Yeremias.

"Ternak sapi yang dibiarkan berkeliaran itu menjadi pemicu kemarahan sejumlah pihak. Sebab sapi yang berkeliaran tidak hanya mengkonsumsi tanaman dan sayur warga, tetapi juga sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.

Tiga ekor sapi itu saat ini diamankan di halaman belakang Kantor Satpol PP Manggarai Barat. Pemilik yang ingin mengambil hewan ternaknya diwajibkan  membayar denda, sebagaimana ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2024.

Baca juga: Wabup Simon : Kerja Bukan Untuk Kami Tapi Untuk Masyarakat Sikka

Pada Perbup diatur sanksi denda untuk sapi usia 6 bulan hingga 1 tahun sebesar Rp. 1.500.00 per ekor, usia 1-2 tahun sebesar Rp 2.500.000 per ekor, sedangkan 2 tahun ke atas, Rp. 3.000.000 per ekor.

"Jika sampai batas waktu lima hari tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka petugas akan melakukan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved