Oknum Perawat Lecehkan Pasien
Polisi Tetapkan Oknum Perawat RSUD Ende Tersangka Kasus Pelecehan, Keluarga: Terima Kasih
Penyidik Satreskrim Polres Ende menetapkan oknum perawat berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di RSUD ENDE NTT
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pelecehan-Dibawah-Umur-Anak.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Penyidik Satreskrim Polres Ende menetapkan oknum perawat berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di ruang pemulihan RSUD Ende tanggal 7 Februari 2025 lalu.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Sabtu, 1 Maret 2025 malam mengatakan saat ini berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ende, Selasa, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.
"Berkasnya sudah dikirim hari Selasa yang lalu, sudah tahap I, penetapannya tanggal 7 Februari 2025," terang Ipda Heru.
Baca juga: Keluarga Korban Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Oknum Perawat RSUD Ende Lecehkan Pasien
Menanggapi penetapan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di ruang pemulihan RSUD Ende itu, Fransiskus Xaverius Neto Toda, paman kandung pasien N memberikan apresiasi kepada Kapolres Ende beserta jajarannya.
"Saya apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penyidik khususnya ibu Kanit PPA bersama teman-teman yang begitu luar biasa mengumpulkan data sampai bisa menetapkan seseorang itu menjadi tersangka," kata Fransiskus Xaverius saat diwawancarai TribunFlores.com melalui saluran telepon, Minggu, 2 Maret 2025 siang.
Dia berharap, dengan ditetapkannya M sebagai tersangka, kasus tersebut bisa berlanjut hingga ke proses persidangan Pengadilan Negeri Ende.
Berkaitan dengan kuasa hukum M yang akan mengambil langkah hukum pra peradilan atas penetapan tersangka kliennya, kata Fransiskus, pihak keluarga N selaku pelapor menghormati hak-hak terlapor M yang kini sudah berstatus tersangka.
Namun, dia berharap langkah hukum berupa pra peradilan itu jangan sampai mengulur-ulur waktu proses hukum selanjutnya.
"Saya rasa penyidik tidak sedang mengkerdilkan hak seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus pidana, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup sehingga bisa menetapkan seseorang itu menjadi tersangka, yang penting jangan sampai proses pra peradilan itu menjadi sebuah alasan untuk menghambat atau menghalangi proses hukum" tegas Fransiskus Xaverius Neto Toda.
Berita TRUBUNFLORES.COM Lainnya di Google News