Breaking News

Kasus Pelecehan di RSUD Ende

Polisi Tetapkan Oknum Perawat Anastesi Sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Pasien di RSUD Ende

"Berkasnya sudah dikirim hari Selasa yang lalu, sudah tahap I, penetapanya tanggal 7 Februari 2025," terang Ipda Heru.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-TRIBATA NEWS ENDE 
POLRES ENDE - Tampak halaman Polres Ende. Oknum perawat anastesi yang dilaporkan pihak keluarga pasien perempuan kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit PPA Polres Ende pada tanggal 7 Februari 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di ruang pemulihan RSUD Ende beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Oknum perawat anastesi yang dilaporkan pihak keluarga pasien perempuan kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit PPA Polres Ende pada tanggal 7 Februari 2025 dalam kasus yang sempat menghebohkan Masyarakat Kabupaten Ende itu.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Sabtu, 1 Maret 2025 malam membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan pasien di RSUD Ende dan mengatakan saat ini berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ende, Selasa, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

"Berkasnya sudah dikirim hari Selasa yang lalu, sudah tahap I, penetapanya tanggal 7 Februari 2025," terang Ipda Heru.

 

Baca juga: Direktur RSUD Ende Ungkap Kendala Gaji dan Jaspel Nakes Terlambat Dibayar

 

 

Sementara itu, O.L Prambasa, kuasa hukum oknum perawat anastesi yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di ruang pemulihan RSUD Ende beberapa waktu lalu juga membenarkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

"Beliau (red: terlapor) ditetapkan sebagai tersangka, jadi penetapan tersangka inikan dasarnya harus berdasarkan dua alat bukti tapi bagi kami, kami belum temukan bukti itu jadi sementara diskusi dengan keluarga, mungkin ada langkah hukum yang akan kami tempuh untuk membuktikan tahapan proses itu sampai pada penetapan tersangka," terang O.L Prambasa kepada TribunFlores.com, Sabtu, 1 Maret 2025.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved