Guru Cabuli 8 Anak Sekolah di Sikka

Polisi Ungkap Kronologi Guru PJOK di Sikka Diduga Cabuli 8 Anak Sekolah

Menurut Iptu Yermi jumlah korban yakni 8 anak sekolah itu berasal dari Kecamatan Doreng Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. 

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
MAPOLRES SIKKA - Halaman Mapolres Sikka di Kota Maumere, NTT. Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, SH, S.I.K, M.H., melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia, Iptu Yermi Soludale menyebutkan, KARK (42) seorang guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, SH, S.I.K, M.H., melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia, Iptu Yermi Soludale menyebutkan, KARK (42) seorang guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Iptu Yermi jumlah korban yakni 8 anak sekolah itu berasal dari Kecamatan Doreng Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. 

Adapun korban diantaranya, FNI (8) alamat Kecamatan Doreng, FYW (11) alamat Doreng, MMNN (11) alamat Kecamatan Waigete, MNDT (10) alamat kecamatan Doreng, MPDC (8) alamat kecamtan Doreng, TDC (9) alamat Kutai Timur, WD (13) alamat Kecamatan Doreng, YKN (11) alamat Kecamatan Doreng.

Baca juga: BREAKING NEWS: Guru PJOK di Sikka Diduga Cabuli 8 Anak Sekolah

 

"Kejadiannya Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat Wolonterang, Doreng, Sikka, NTT,"ujar Iptu Yermi Selasa 4 Maret 2025.

Ia menyebutkan terlapor melakukan pencabulan terhadap setiap korban dengan cara mencium pipi, mencium bibir, meraba bagian sensitif korban.

Ia menyebutkan setelah kejadian, korban tidak berani melaporkan ke kepala sekolah ataupun orangtua karena takut diancam akan mengurangi nilai mata pelajaran PJOK.

Ia mengatakan karena takut, akhirnya setiap korban bercerita satu sama lain sampai perbuatan tersebut di dengar oleh kepala sekolah.

Kata dia, atas kejadian tersebut keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kantor sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Sikka guna melapor untuk ditindaklanjuti ke proses hukum yang dituangkan dalam laporan polisi dan kepada pelapor telah di berikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved