Kasus Narkoba di Sikka

Polisi Bekuk Terduga Pengedar dan Pemakai Narkoba di Sikka NTT

Anggota Satres Narkoba Polres Sikka membekuk dua orang warga yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkoba.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-POLISI
AMANKAN - Polisi saat mengamankan terduga pengedar Narkoba (duduk) di Kota Maumere, Sikka, NTT, Sabtu 8 Maret 2025. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Anggota Satres Narkoba Polres Sikka membekuk dua orang warga yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkoba.

Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, SH, S.I.K, M.H., melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia, Iptu Yermi Soludale menyebutkan kini mereka sudah ditahan.

"Kejadian hari Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wita,"ujar Iptu Yermi Senin 10 Maret 2025. 

Kata dia, tempat kejadian perkara di Jalan Ahmad Yani depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kel Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dan Dusun Nagahaledoi, Dese Waerbleler, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.  

Baca juga: Kapolres Ditangkap Karena Positif Narkoba, Wakapolres Ngada Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

 

Ia menerangkan identitas terduga pelaku yaitu MFDG (36) seorang perempuan alama Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT dan 
RW (32) asal Bengkaung Tengah, Desa Bengkaung, RT 000 RW 000 Kecataman Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB yang berdomisili di Dusun Nangahaledoi, Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka.

"Barang bukti satupaket plastik klip yang di duga Narkotika jenis Shabu,"jelasnya.

Ia menerangkan setelah petugas Sat Res Narkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis Shabu Kelurahan Beru, Kasat Narkoba beserta anggota melakukan penyelidikan.

Ia mengatakan pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku MFDG. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan satu paket klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu.

Barang haram tersebut disimpan dalam dos rokok malboro menthol bagian belakang.

Kepada Polisi, MFDG mengaku barang tersebut merupakan milik RW dan anggota Sat Resnarkoba Polres Sikka melakukan pengembangan dan pada pukul 21.20 Wita.

Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RW dalam Gudang Hasil Bumi Kopra di Dusun Nangahaledoi Kecamatan Waigete,                                          Kabupaten Sikka.

Ia mengaku saat melakukan penangkapan RW koperatif dan pelaku diamankan dan dibawa Polres Sikka guna dilakukan proses hukum yang berlaku.

Ia menyatakan polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terduga pelaku dan saksi-saksi dan menyita barang bukti. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dan proses penyelidikan dan penyidikan. (Kgg).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved