Kasus Pencabulan di Sikka

Diduga Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Maumere NTT Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang ayah di Maumere tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Kini Polres sikka sudah menetapkan ayah itu sebagai tersangka.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
Ilustrasi
ILUSTRASI CABUL - Seorang ayah di Maumere NTT diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri menyebutkan pihaknya sudah menetapkan AKM (35) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri menyebutkan pihaknya sudah menetapkan AKM (35) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Iptu Djafar menyebutkan korbanya merupakan anak kandungnya sendiri berinisial TAW dan pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumah orang tua pelaku.

"Kejadiannya sekitar bulan November, Desember dan Januari 2025. Tempatnya di rumah orang tua pelaku di wilayah Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka,"ujar Iptu Djafar kepada TRIBUNFLORES.COM Selasa 11 Maret 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah di Maumere NTT Diduga Cabuli Anak Kandungnya

 

Djafar menjelaskan korban dan saksi-saksi diperiksa Kamis 6 Maret 2025 dan pelaku diperiksa Jumat 7 Maret 2025. 

"Pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut,"ujarnya.

Ia menerangkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan gelar perkara, Jumat 7 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor surat: S.TAP.Tsk/41/III/2025/Satrekrim/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 7 Maret 2025.

Setelah penetapan tersangka, polisi juga langsung menahan pelaku dan mendekam di sel tahan Mapolres Sikka guna untuk proses hukum selanjutnya.

Ia juga mengaku saat melakukan aksinya tersangka mengacam korban dan melarang korban menceritakan hal itu kepada siapapu.

Ia juga menerangkan tersangka disangkakan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2026 tentang penetapan peraturan pemerintah penggangi undang-undang Republik Indonesia nomro 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undan-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76e Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomro 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1)KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama lima belas tahun (15),"ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Guru PJOK di Sikka Diduga Cabuli 8 Anak Sekolah

Laporkan Suami ke Polisi

Sebelumnya, AKM (35) seorang ayah di Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT diduga mencabuli anak kandunganya berinisial TAW yang berusia di bawah umur.

Ibu kandung korban, YFB melaporkan kasus itu ke Polres Sikka.

YFB menjelaskan kasus itu dilaporkan sejak Selasa 11 Februari 2025 dan Rabu 12 Februari 2025 langsung dilakukan visum di RSUD TC Hillers Maumere untuk kepentingan penyelidikan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved