Pakaian Bekas dari Timor Leste
Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste, Polres TTU Surati Hubinter Mabes Polri
Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste. IPDA Wilco menegaskan saat ini barang bukti pengungkapan kasus tersebut masih disimpan di Polres TTU NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, ihwal penanganan kasus dugaan penyeludupan pakaian bekas melalui jalan tikus di Desa Napan pada tahun 2024, Tipidter Satreskrim Polres TTU telah mengirim surat secara berjenjang ke Polda NTT kemudian dilanjutkan ke Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri).
Surat tersebut dikirim untuk diberikan izin melakukan penelusuran lebih lanjut ke Timor Leste untuk meminta keterangan saksi yang ada di wilayah Negara Timor Leste. Hal ini untuk memenuhi petunjuk atau P19 jaksa pada Kejari TTU.
"Untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang dianggap mungkin memiliki keterlibatan dengan beberapa orang saksi yang dianggap mungkin memiliki keterlibatan dengan kasus penyelundupan pakaian bekas,"ucapnya Senin, 17 Maret 2025.
Baca juga: Satgas Pos Motaain Gagalkan Penyelundupan 6 Karung Pakaian Bekas di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Apabila sudah ada jawaban dari Divhubinter Mabes Polri dan diberikan izin maka, mereka bakal melakukan pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi di Timor Leste.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Negara Timor Leste nyaris berulang tahun. Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada tahun 2024 lalu telah menetapkan seorang tersangka atas nama Viktoria Eko sebagai orang yang bertanggung jawab atas kasus dugaan penyeludupan ini.
IPDA Wilco mengatakan, pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu, anggota Polres TTU mengungkap kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Timor Leste. Dalam proses penyelidikan saat itu para terduga pelaku mengakui barang tersebut diimpor dari Timor Leste melalui jalur ilegal dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang legal.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres TTU mengamankan barang bukti berupa; sebanyak 43 karung pakaian bekas, 1 unit mobil pikap, dan 1 unit mobil bis. Barang sitaan tersebut dilengkapi dengan surat penyitaan dan diamankan di Mapolres TTU.
Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres TTU dengan peningkatan status perkara dan ditetapkan 1 orang tersangka. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri TTU dan jaksa telah mengeluarkan P19 untuk dilengkapi oleh polisi.
"Untuk melengkapi beberapa hal yang setelah diteliti masih kurang pada tahap penyidikan. Ada kekurangan beberapa data maka, dari pihak Reskrim sendiri sedang melakukan upaya untuk melengkapi P19 dari kejaksaan,"ujarnya.
IPDA Wilco menegaskan bahwa saat ini barang bukti pengungkapan kasus tersebut masih disimpan di Mapolres TTU.
Pada Selasa, 5 November 2024 lalu, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait meminta pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas di Perbatasan RI-RDTL Sektor Barat beberapa waktu lalu menjadi terang benderang. Selain itu, Viktor juga meminta polisi agar membongkar peran terduga pelaku lain dalam kasus itu.
Dikatakan Viktor, Presiden Prabowo telah mengingatkan dan mengintruksikan seluruh setiap aparat penegak hukum fokus dalam melakukan penegakan hukum dengan benar dan bertanggung jawab di era pemerintahnya ini.
Dalam semangat penegakan hukum yang digelorakan oleh pemimpin yang tertinggi di republik ini, kiranya juga akan menjadi perhatian Kapolres TTU dan jajarannya di Polres TTU terutama dalam menjaga dan melakukan penegakan hukum yang jujur dan adil di wilayah perbatasan.
Salah satu langkah yang mesti dilakukan adalah dengan tidak berlama-lama dalam penanganan kasus-kasus penyelundupan yang terjadi. Jangan berlama-lama dengan penetapan seseorang jadi tersangka dengan sesegera mungkin melimpahkan kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas ke kejaksaan guna di buktikan di peradilan.
Hal ini bertujuan agar kasus tersebut mendapatkan penegakan hukum penyelundupan pakaian bekas di Perbatasan Napan berlaku adil bagi yang bersangkutan.
"Apakah kasus ini berdiri sendiri dengan tersangka tunggal atau ada pelaku lainnya bahkan otak pelaku yang belum tersentuh," ujar Viktor.
Menurutnya, dalam kasus penyelundupan seperti ini, sangat mustahil jika hanya 1 orang terduga pelaku saja. Kapolres TTU dalam kedudukannya sebagai penyidik utama di Polres TTU agar memberikan perhatian yang serius atas kasus ini. Langkah ini bertujuan agar bisa terungkap aktor yang bermain di dalamnya.
"Apakah benar benar tunggal pelakunya? Apa benar tidak ada aktor intelektualnya?," tanya Viktor.
Pertanyaan ini menjadi tantangan bagi Kapolres TTU dan jajaran untuk menunjukan kepada publik Kabupaten TTU bahwa Polri khususnya jajaran penyidik telah melakukan proses penegakan hukum yang benar dan profesional dan tidak terkesan tebang pilih.
Pada Sabtu, 27 Juli 2024 lalu Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Negara Demokratik Timor Leste Distrik Oecusse ke Indonesia melalui jalur ilegal di Kabupaten TTU, Provinsi NTT dari penyelidikan ke penyidikan.
Pasca peningkatan status penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian Polres TTU juga telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan ini.
Dikatakan IPDA Wilco, peningkatan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pasca mengamankan 43 karung pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sebanyak 3 orang yang diperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan barang bukti berupa 2 unit mobil dan 43 karung pakaian bekas sementara ini diamankan di Mako Polres TTU.
"Ini informasi yang dapat disampaikan mengenai perkembangan kasus kita menunggu hasil penyelidikan dari rekan-rekan reskrim," ucapnya.
Pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu, Satuan Intelkam Polres menyerahkan hasil pengumpulan data dan keterangan pengamanan 43 karung pakaian bekas ke Satreskrim. 43 karung pakaian bekas ini diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste melalui jalur ilegal atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres TTU pada, Rabu, 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 21.00 Wita.
Penyerahan hasil pengumpulan data dan keterangan dari Satuan Intelkam ke Satreskrim Polres TTU ini dilaksanakan pada, Jumat, 19 Juni 2024. Bripka Yohanes F. F. Wae menyerahkan langsung hasil puldata dan keterangan kepada Kanit Tipiter Satuan Reskrim Aipda Daniel Tutkey.
IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, barang bukti yang diamankan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres TTU berupa 43 (empat puluh tiga) karung pakaian bekas/rombengan, 1 (satu) unit Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA, 1 (satu) unit Pick Up dengan nomor polisi DH 8627 DF, 2 buah kunci kontak mobil.
Sementara itu juga dilakukan penyerahan pihak-pihak yang diduga terlibat yakni; Victoria Eko (sumber asal barang), Adelbertus Ukat (penguasa barang), Agustinus Taena (Pengemudi Bus).
Menurutnya, para terduga pelaku disangka melanggar Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan berbunyi; setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Dikatakan IPDA Wilco, secara legalitas, kegiatan impor barang bekas ini dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan, “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita lalu, Anggota Kepolisian Polres Timor Tengah Utara mengamankan sebanyak 43 karung berisi pakaian bekas yang diangkut di dalam Mobil Bus Am Keni dengan nomor polisi DH 7113 AA. Pakaian bekas tersebut diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste.
43 karung pakaian bekas dalam mobil bus tersebut diamankan pihak kepolisian Polres TTU oleh Unit Intelkam Polres TTU. Mobil bus ini dikemudikan oleh seorang pria berinisial AT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM Kamis, 13 Juni 2024 para pihak telah dilakukan interogasi atau pengambilan keterangan oleh pihak kepolisian Polres TTU.
43 karung pakaian bekas di dalam bus Amkeni itu dititipkan oleh Adelbertus Ukat untuk dibawa ke pemesan yang berada di wilayah Kota Kupang (Matani).
Informasi yang diperoleh bahwa pakaian bekas ini diambil di Timor Leste oleh salah satu Warga Desa Napan TO dan kemudian dijual kembali ke saudara Adelbertus Taena.
43 karung pakaian bekas itu diduga dikirim dari Negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan.
Barang bukti 1 unit Bus bersama 43 karung pakaian bekas serta pengemudi dan pemilik barang telah diamankan sementara di Polres TTU. (BBR)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.