Penyelundupan Barang ke Timor Leste

Satgas Pos Motaain Gagalkan Penyelundupan 6 Karung Pakaian Bekas di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

"Berdasarkan arahan, anggota tetap melanjutkan pengawasan di lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan lainnya, meskipun pemilik pakaia

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-TNI
AMANKAN - Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 741/GN Pos Motaain berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam karung ballpress pakaian bekas di Dusun Beilaka, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, pada Rabu malam (22/1/2025) sekitar pukul 23.20 WITA.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 741/GN Pos Motaain berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam karung ballpress pakaian bekas di Dusun Beilaka, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, pada Rabu malam (22/1/2025) sekitar pukul 23.20 WITA. 

Operasi ambush ini dipimpin oleh Wadanpos Kopda Cosmas. Saat memeriksa sebuah gubuk mencurigakan yang terletak jauh dari permukiman warga, tim menemukan enam karung pakaian bekas tersimpan di dalam gubuk.

Danpos Sertu Hebron Fanghestu menjelaskan setelah menemukan barang tersebut, Wadanpos segera melaporkannya kepada Danpos untuk diteruskan kepada Komandan SSK I Kapten Inf Yudha Hanggara. 

Baca juga: Satgas Yonif 741/GN Gagalkan Penyelundupan 255 Dus Minuman di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

 

"Berdasarkan arahan, anggota tetap melanjutkan pengawasan di lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan lainnya, meskipun pemilik pakaian tidak ditemukan pada saat itu," jelasnya, Jumat 24 Januari 2025.

"Keesokan harinya, pada Kamis (23/1/2025), anggota Pos Motaain bersama Satgas Cendana Bais TNI melakukan penelusuran informasi terkait gubuk tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa pemilik gubuk berinisial M," tambahnya. 

Danpos menyebut, M mengaku pakaian bekas tersebut milik warga Timor Leste berinisial AB, yang menitipkannya sejak September 2024 tanpa izin.

"M juga menjelaskan pakaian tersebut awalnya direncanakan untuk dijual, namun tidak laku sehingga AB berniat membawanya kembali. Hingga saat ini, AB belum mengambil pakaian tersebut meskipun sebelumnya telah menghubungi M," tuturnya. 

Atas petunjuk Dansatgas, Dan SSK I melaksanakan koordinasi dengan RT, Kepala Desa, Babinsa, jajaran Intel wilayah serta Bea Cukai untuk menindaklanjuti penemuan 6 karung ballpress pakaian bekas tersebut. 

"Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan oleh Pos Motaain untuk selanjutnya diserahkan ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur," lanjutnya. 

Terpisah, Dansatgas Yonif 741/GN Letkol Inf Sy. Gafur Thalib mengapresiasi  keberhasilan pengagalan upaya penyelundupan tersebut. 

"Terus tingkatkan kewaspadaan dan terus laksanakan patroli maunpun ambush di sekitar Pos yang diduga sebagai jalur ilegal, kita harus berkomitmen penuh untuk memutus rantai penyelundupan di wilayah perbatasan," tegas Dansatgas. (Cr23). 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved