Korupsi Proyek Normalisasi Kali di Ende
Normalisasi Kali di Kota Baru Ende NTT, Kerugian Negara Capai Rp 638 Juta
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka dibawa dengan pengawalan ketat oleh dua anggota Brimob dan petugas dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek normalisasi kali di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Kedua tersangka, Yohanes Kaki (39) dan Cyprianus Lenggoyo dijebloskan ke Lapas Kelas II B Ende setelah melalui proses pemeriksaan, Senin, 17 Maret 2025.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana pada sesi konferensi pers yang digelar sehari setelah penahanan kedua tersangka itu, Selasa, 18 Meret 2025 menjelaskan, penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Ende, dengan Nomor Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Yohanes Kaki dan Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Cyprianus Lenggoyo.
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka dibawa dengan pengawalan ketat oleh dua anggota Brimob dan petugas dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.
Tersangka Yohanes Kaki, yang berasal dari Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, bekerja sebagai wiraswasta.
Baca juga: Meski Telah Ditetapkan Tersangka, Kejari Ende Belum Tahan Yohanes Kaki dan Siprianus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.