Korupsi Proyek Normalisasi Kali di Ende
Normalisasi Kali di Kota Baru Ende NTT, Kerugian Negara Capai Rp 638 Juta
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka dibawa dengan pengawalan ketat oleh dua anggota Brimob dan petugas dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek normalisasi kali di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Kedua tersangka, Yohanes Kaki (39) dan Cyprianus Lenggoyo dijebloskan ke Lapas Kelas II B Ende setelah melalui proses pemeriksaan, Senin, 17 Maret 2025.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana pada sesi konferensi pers yang digelar sehari setelah penahanan kedua tersangka itu, Selasa, 18 Meret 2025 menjelaskan, penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Ende, dengan Nomor Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Yohanes Kaki dan Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Cyprianus Lenggoyo.
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka dibawa dengan pengawalan ketat oleh dua anggota Brimob dan petugas dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.
Tersangka Yohanes Kaki, yang berasal dari Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, bekerja sebagai wiraswasta.
Baca juga: Meski Telah Ditetapkan Tersangka, Kejari Ende Belum Tahan Yohanes Kaki dan Siprianus
Sementara itu, Cyprianus Lenggoyo, yang berasal dari Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, berprofesi sebagai karyawan swasta.
Keduanya didampingi oleh penasihat hukum masing-masing saat pemeriksaan.
Dijelaskan Nanda, kasus ini berawal dari proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing serta Normalisasi Kali Lowolande pada tahun 2016.
Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende, yang bertujuan untuk mengurangi potensi bencana banjir.
Baca juga: Bacaan-bacaan Liturgi Rabu 19 Maret 2025, Pekan II Prapaskah
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 638.200.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana menegaskan, penyalahgunaan dana ini merupakan bentuk korupsi yang merugikan negara, serta menambah beban perekonomian masyarakat.
Dengan ditahannya kedua tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam tindakan serupa.
Proses penahanan kedua tersangka berlangsung dengan aman dan lancar, dan mereka kini akan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II B Ende. Kejaksaan Negeri Ende memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Kegiatan penahanan ini selesai pada pukul 18.00 WITA dengan situasi yang kondusif. Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di wilayah hukum mereka.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.