Kapolres Ngada Cabuli Anak
Polisi Tetapkan Mahasiswi di Kota Kupang Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 5 Tahun
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) menetapkan mahasiswi di Kota Kupang berinisial F (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Penyidik Ditreskrimum Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) menetapkan mahasiswi di Kota Kupang berinisial F (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
F berperan membawa anak berusia 5 tahun untuk dicabuli oleh AKBP Fajar Lukman.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan, F ditetapkan tersangka sejak Senin (24/3/2025).
"F kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama AKBP Fajar," kata Patar Silalahi dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Selasa (25/3).
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Disangkakan dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE
Patar Silalahi menjelaskan, awalnya AKBP Fajar Lukman meminta FWLS agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024.
F lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun, untuk bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang.
Setelah itu, AKBP Fajar Lukman mencabuli korban di kamar hotel. Sedangkan FWLS menunggu di area kolam renang hotel.
Usai mencabuli korban, AKBP Fajar Lukman menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada FWLS.
Kemudian, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp 100.000.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar Silalahi.
Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024. Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.
"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar Silalahi.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM menyebutkan bahwa F berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
F tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.
F sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman. "Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber POS-KUPANG.COM, Jumat (14/3/2025).
Sementara anak berumur 5 tahun yang menjadi korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati F.
F mengajak korban untuk jalan-jalan. Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.
Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman. Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.
Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.
Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan. "Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber POS-KUPANG.COM.
Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.
Kedua tangannya terborgol di belakang.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers.
Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.
Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.
Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3).
Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun.
Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.
Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur).
Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.
AKBP Fajar Lukman juga sudah dipecat dari keanggotaan Polri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.