Berita Kota Kupang

Komnas HAM Dorong Pemkot Kupang Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Cegah Kasus Eksploitasi Anak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pertemuan dengan Wali Kota Kupang, Christian Widodo, pada Rabu 26 Maret 2025 kemarin diruang

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pertemuan dengan Wali Kota Kupang, Christian Widodo, pada Rabu 26 Maret 2025 kemarin diruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Komnas HAM mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk memperketat pengawasan dan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja, menyusul kasus asusila yang menimpa tiga anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa dalam diskusi dengan Wali Kota, pihaknya menyoroti bagaimana media sosial menjadi salah satu faktor utama dalam kasus ini. 

Menurutnya, aplikasi seperti MiChat menjadi alat perekrutan korban oleh pelaku.

Uli menekankan bahwa Pemkot Kupang memiliki kewenangan dalam menetapkan regulasi dan penganggaran untuk pengawasan media sosial di kalangan anak-anak. 

Ia juga berharap ada kebijakan yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak serta pengawasan yang lebih ketat.

Baca juga: Bupati Manggarai Timur Resmikan Gedung Baru SMAN 8 Poco Ranaka 

"Kami diskusikan dengan Pak Wali Kota karena kasus ini ada kaitannya dengan penggunaan medsos. Itu juga harus ada pengawasan yang efektif. Medsos menjadi tempat perekrutan anak," ujar Uli.

Menurutnya, langkah yang bisa dilakukan Pemkot Kupang adalah dengan menetapkan regulasi khusus serta mengalokasikan anggaran untuk pengawasan. 

"Misalkan untuk pengawasan medsos perlu diintensifkan, mungkin perlu regulasinya. Ini yang kita diskusikan," tambahnya.

Selain regulasi, menurutnya pola asuh dalam keluarga juga menjadi perhatian dalam upaya mencegah kasus serupa di masa depan. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved