Berita Manggarai Barat

Dua Hotel Berbintang di Labuan Bajo Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Karyawan

Dua hotel berbintang di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, merekrut dua penyandang disabilitas sebagai karyawan.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Cristin Adal
TRIBUN-FLORES.COM/BERTO KALU
TENAGA KERJA- Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat, Theresia Ney Asmon. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Dua hotel berbintang di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, merekrut dua penyandang disabilitas sebagai karyawan, setelah mereka mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Manggarai Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat,Theresia Ney Asmon mengatakan dua penyandang disabilitas itu direkrut oleh Hotel Ayana dan Hotel Ta'aktana.

"Yang direkrut Ayana untuk job housekeeping, satunya lagi direkrut Ta'aktana penempatan di laundry karena basicnya menjahit. Saya sudah konfirmasi ke hotel mereka sudah diterima sebagai staff," kata Ney, Rabu (2/4/2025).

Menurutnya, dengan adanya komitmen dari pelaku usaha tersebut, serapan tenaga kerja disabilitas akan mudah terealisasi, karena disesuaikan dengan kemampuan mereka.

 

Baca juga: Puncak Arus Balik Mudik Lebaran di Pelabuhan Marina Labuan Bajo Diprediksi 3 April 2025

 

 

Ia mencontohkan disabilitas yang kemampuannya menjadi cleaning service, penyerapannya untuk cleaning service. Lalu bila berkemampuan housekeeping maka direkrut sesuai dengan kemampuan tersebut.

"Jadi penempatan sesuai dengan pelatihan-pelatihan yang kami berikan. Dua tahun terakhir ini ada beberapa pelatihan yang kita buka secara khusus untuk teman-teman disabilitas, seperti pelatihan jahit, housekeeping, IT, massage dan spa," jelasnya.

"Ada juga beberapa yang hingga saat ini belum bekerja di hotel tetapi mereka bekerja freelance di kapal wisata untuk massage dan spa," lanjutnya.

 

Baca juga: Penumpang Mudik di Bandara Komodo Labuan Bajo Turun 10 Persen

 

Ney mengatakan pemerintah berkewajiban memfasilitasi serta memberikan perlindungan terhadap disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.

"Itu wajib, jadi setap pelatihan selalu diberi catatan bahwa peserta dengan disabilitas itu diprioritaskan. Sangat senang jika mereka terjaring, proses penempatan juga akan kami arahkan," tandas Ney. (ETO)

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved