Berita Manggarai Barat

Pelaku Pembacokan Pelajar di Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat menangkap pria berinisial FAT alias Fiki (27), terduga pelaku pembacokan terhadap korban GRG (18) di Puncak

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUN-FLORES.COM/HO-Humas Polres Mabar
TANGKAP-Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat menangkap FAT alias Fiki (27) terduga pelaku pembacokan terhadap korban GRG (18) di Puncak Waringin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.  

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat menangkap pria berinisial FAT alias Fiki (27), terduga pelaku pembacokan terhadap korban GRG (18) di Puncak Waringin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

"Dua belas jam setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin (7/4/2025).

Lufthi menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, itu membacok GRG di Puncak Waringin pada Sabtu (05/04/2025) sekitar pukul 02.45 Wita. Korban mengalami luka serius di bagian kepala kanan dan bahu kiri.

Insiden itu bermula ketika GRG bersama beberapa temannya duduk di tepi jalan. Tiba-tiba satu unit mobil pick up berwarna hitam melintas lalu mundur kembali dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: LBH SIKAP: Stop Sebar Video Penganiayaan Terhadap Anak di Lembata

 

 

"Mobil itu mundur dengan kecepatan tinggi di jalan yang hanya untuk satu jalur. Melihat hal itu, Korban menegur pengendara itu karena tindakannya hampir mengenai sepeda motor korban yang sedang diparkir," jelasnya.

Setelah itu, terjadi adu mulut antara GRG dengan pengendara mobil dan beberapa orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) hingga berujung pada tindakan penganiayaan dan pembacokan terhadap GRG.

"Korban dianiaya pelaku menggunakan sebilah parang hingga kepala dan punggungnya terluka," kata Lufthi.

Fiki telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (eto)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved