Viral di Lembata

LBH SIKAP: Stop Sebar Video Penganiayaan Terhadap Anak di Lembata

Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH SIKAP Vinsensius Nuel Nilan mendesak Polres Lembata segera tangkap dan proses pelaku penganiayaan ana

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES LEMBATA
DIPERIKSA-Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, NTT, memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. 

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH SIKAP Vinsensius Nuel Nilan mendesak Polres Lembata segera tangkap dan proses pelaku penganiayaan anak di Kecamatan Buyasuri yang sempat viral di media sosial itu.

Nuel Nilan menyayangkan hal itu bisa terjadi di Kabupaten Lembata.

"Kita ini sudah cukup paham bagaimana mana memperlakukan anak, mengapa anak Masi ada yang dihakimi dengan pengadilan jalanan demikian, apapun kesalahan anak, tidak bisa kita main hakim sendiri dengan mengadakan pengadilan jalanan demikian," ungkap Nilan.

Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamablawa juga menyayangka  hal seperti itu bisa terjadi. Anak menurut dia adalah masa depan.

Mendidik anak tentang nilai adalah tanggung jawab semua orang, baik pemerintah, maupun masyarakat sekitar, termasuk para pelaku penganiayaan anak di Omesuri itu.

Baca juga: Korban Penganiayaan dan Kekerasan di Lembata Sudah Dimintai Keterangan Polisi

Lamabelawa mengatakan, jika anak diperlakukan demikian maka mentalnya sudah tentu akan terluka, dan tentu berpengaruh pada tumbuh kembang si anak itu.

"Saya dengar katanya si anak hidup yatim, jika benar yang bersangkutan anak yatim, maka mestinya kita memberikan perlindungan dan pembinaan secara baik, agar si anak bisa tumbuh kembang secara baik pula," ungkap Lamabelawa, Senin, 7 April 2025. 

"Polres Lembata segera tangkap pelaku, lalu di proses sesuai hukum, kita liat videonya sangat miris karena korban si anak diperlakukan tidak manusiawi, prilaku para pelaku kekerasan terhadap anak itu sangat primitif," imbaunya.

Apapun alasannya, tindakan itu tidak bisa ditolerir karena menabrak norma sosial dan sudah tentu melanggar hukum, harus disikapi secara hukum dengan cepat, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

LBH SIKAP juga mengimbau agar video terkait penganiayaan anak tersebut jangan lagi di sebarluaskan karena akan menjadi jejak digital dan sudah barang tentu akan sangat menggangu keberlangsungan mental si anak.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved