Berita Ngada

Pemkab Ngada Desak Kontraktor Percepat Pengerjaan RS Pratama Riung  

Pembangunan RS. Pratama Riung di Kabupaten Ngada, NTT mengalami keterlambatan, sejak berakhirnya masa kontrak pada 30 Desember 2024.

Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
PANTAU-Bupati dan Wakil Bupati Ngada saat memantau RS. Pratama Riung, Sabtu 5 April 2025 lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA-Pemerintah Kabupaten Ngada mendesak pihak kontraktor agar percepat proses pembangunan RS. Pratama  Riung sehingga tidak berdampak putusan hubungan kerja (PHK).

Pembangunan RS Pratama Riung mengalami keterlambatan, sejak berakhirnya masa kontrak pada 30 Desember 2024.

Proyek yang menelan anggaran 45 M ini dikerjakan PT. Duta Abadi. Setelah melewati masa kontrak dan diberikan addendum hingga Februari 2024, item pengerjaan masih banyak yang belum tuntas.

Akibat molor, pihak kontraktor dikenakan denda keterlambatan senilai satu per seribu dari nilai kontrak. Sanksi itu diberlakukan setiap hari sampai pengerjaan selesai.

 

 

 

Baca juga: Level Siaga, Gunung Lewotobi Laki-laki 4 Kali Gempa Hembusan Siang Ini

 

 

 

 

 

 

Pantauan TRIBUNFLORES.COM, terbaru, sebagian besar pengerjaan mayor sudah selesai, sementara progres pengerjaan minor masih banyak item proses perampungan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved