Kasus Penganiayaan di Lembata
Penganiayaan Anak di Lembata NTT, Siti Sara Jalil Lapor Polisi dan Tuntut Keadilan
Polres Lembata sedang mengusut kasus ini dengan memeriksa para saksi. Menurut Kasat Reskrim Polres Lembata, ada lima saksi yang diperiksa.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Siti Sara Jalil (53), warga salah satu desa di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan kasus penganiayaan anak di bawah umur ke Polres Lembata.
Laporan ini resmi diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Antonius Aquarius Roni Moa pada Jumat, 4 April 2025, pukul 17.15 WITA.
Dalam laporannya, Siti Sara Jalil menyampaikan bahwa, HAR (15), menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT, kasus ini resmi terdaftar sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Renungan Harian Katolik Selasa 8 April 2025, Menjadi Panutan
Kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius di wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk di Kabupaten Lembata.
Lembaga perlindungan anak setempat turut menyuarakan keprihatinan atas insiden ini dan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku demi melindungi hak anak.
Menurut Siti Sara Jalil, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini karena merasa bahwa anak yang menjadi korban berhak mendapatkan keadilan.
"Saya tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi, anak-anak harus dilindungi, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Siti, Senin, 7 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.