Viral di Lembata
5 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Mendekam di Ruang Tahanan Polres Lembata NTT
Polres Lembata Polda Nusa Tenggara Timur memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus penganiayaan terhadap HAR (14) anak dibawah umur.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA - Polres Lembata Polda Nusa Tenggara Timur memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus penganiayaan terhadap HAR (14).
HAR merupakan seorang anak dari sebuah desa di Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata yang dianiaya oleh 5 orang warga Kecamatan Omesuri.
"Rabu tanggal 2 April 2025, Kapolres Lembata memerintahkan Unit PPA, untuk gerak cepat dan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak yang terjadi, hingga menjadi trending media sosial,"ujar Kasi Humas Polres Brigpol Tommy Bartels kepada TRIBUNFLORES.COM Rabu 9 April 2025 sore.
Ia menjelaskan dari hasil penggalian keterangan awal, diketahui korban ditendang, diikat, hingga ditelanjangi.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kasus Anak di Lembata NTT Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung
Adapun 5 orang pelaku merupakan orang dewasa. Mereka adalah Lukman Lamri alias Lukman, Paulus Soba alias Polus, Megawati Putri Orowala alias Mega, Husni Munir alias Husni, Aldin Lamri alias Aldin.
Setelah menganiaya anak tersebut para pelaku menelanjangi dan anak tersebut diarak keliling kampung.
Dari hasil penggalian keterangan HAR disebutkan melakukan aksi pencurian berupa satu buah alat cukur rambut listrik dan satu buah silicon Hand Phone.
"Oleh karena kejadian tersebutlah yang menjadi alasan 5 orang tersangka melakukan penganiayaan terhadap HR,"ujarnya.
Ia menyebutkan pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 Unit PPA Polres Lembata melakukan pemeriksaan beberapa saksi, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap anak HR.
Sekitar pukul 13.00 Wita, Unit PPA Polres Lembata bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan memberikan penetapan tersangka terhadap 5 orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap HR.
Ia menyatakan dari hasil pemeriksan kelima orang tersangka tersebut, Polres Lembata melakukan panahanan serta penerapan pasal yakni pasal 80a ayat 1 Jo.73 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat(1) KUHP pidana sub Pasal 351 ayat (1)KUHP Pidan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana.
"Kini ke 5 orang tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polres Lembata,"jelasnya.
Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K mengapresiasi gerak cepat unit PPA Satreskrim Polres Lembata.
Ia mengatakan pihaknya cepat menangani kasus tersebut sehingga dapat memberikan rasa bagi masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.