Kasus Kerasan Anak di Lembata

Lima Tersangka Kekerasan Terhadap Anak di Lembata NTT Terancam Tujuh Tahun Penjara

Lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan penjelanjangan remaja di Kecamatan Omesuri, Lembata terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES LEMBATA
DIPERIKSA-Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, NTT, memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan penjelanjangan remaja bernisial HAR (15) di sebuah desa di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKB Donny Sare, mengatakan lima tersangka kekerasan terhadap anak yang dituding mencuri itu ditahan di sel tahanan Mapolres Lembata

Donny Sare menerangkan, para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannnya 7 tahun,"ujarnya.

 

Baca juga: Pemerhati Kecam Pelaku yang Tega Siksa dan Telanjangi Remaja di Lembata NTT

 

 

AKB Donny Sare, mengatakan dari lima tersangka, dua di antaranya adalah seorang guru, Aldin Lamri, dan Ketua BPD, Husni Munir.

"Tersangkanya, Lukman Lamri (Nelayan), Aldin Lamri (guru), Husni Munir (Tani, Ketua BPD), Megawati Putri Orowala (Wiraswasta), dan Paulus Soba (Tani)," katanya, Selasa, 8 April 2025.

HAR sebelumnya dianiaya di sebuah desa di Kecamatan Omesuri, Lembata, karena dituduh mencuri. Dia diarak dalam keadaan telanjang keliling kampung.
 
Remaja berusia 15 tahun itu dianiaya pada Rabu, 2 April 2025. Dia kepergok mencuri oleh seorang saksi bernama Mega. HAR yang diteriakinya lantas memantik kehadiran banyak warga dan membawanya ke rumah kepala desa.

 

Baca juga: LBH SIKAP: Stop Sebar Video Penganiayaan Terhadap Anak di Lembata


    
Sebelum tiba di rumah kepala desa, remaja putus sekolah itu sempat ditabrak salah satu warga yang mengendarai sepeda motor. HAR juga dipukul dengan kayu, ada juga memukul dia dengan tangan kosong serta benda tumpul lainnya.

Kasus ini viral di media sosial. Banyak orang membagikan aksi penganiayaan. Korban tak memakai pakaian. Kedua tngannya diikat ke belakang.

Keluarga korban tak terima lantas mengadukan peristiwa itu ke Polres Lembata untuk diproses secara hukum. (cbl)

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved