Viral di Lembata
5 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Mendekam di Ruang Tahanan Polres Lembata NTT
Polres Lembata Polda Nusa Tenggara Timur memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus penganiayaan terhadap HAR (14) anak dibawah umur.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
"Terlapor atas nama Mega datang, lalu menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan tali kemudian terlapor A.n Aldin datang, langsung melempar korban menggunakan sendal lalu menendang korban,"ujar Brigpol Tommy kepada TRIBUNFLORES.COM Senin 7 April 2025.
Kemudian terlapor atas nama Lukman datang menemui korban lalu menendang korban secara berulang-ulang.
Setelah korban dianiaya oleh para terlapor, lalu terlapor Lukman menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban kemudian korban dibawah mengelilingi kampung N I sambil disuruh berteriak mengatakan "saya pencuri" secara berulang-ulang.
"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang,"ujarnya.
Kata dia, para terduga pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Melakukan pengembangan tambahan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara,"ujarnya.
Ia juga menyatakan korban telah putus sekolah sejak kelas 4 SD dan korban saat ini tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tuanya merantau. (kgg).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.