Anggota Polres Sikka Dipecat

BREAKING NEWS: Langgar Kode Etik, Polres Sikka Pecat Aipda Ihwanudin Ibrahim

Polres Sikka telah menindak tegas oknum anggotanya: Aipda Ihwanudin Ibrahim yang terlibat dalam pelanggaran kode etik profesi polri tindakan tegas ini

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
BERI KETERANGAN - Konferensi Pers Mapolres Sikka, Senin 14 Maret 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Polres Sikka telah menindak tegas oknum anggotanya: Aipda Ihwanudin Ibrahim yang terlibat dalam pelanggaran kode etik profesi polri tindakan tegas ini diwujudkan melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari, dari Jumat, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Komisi KKEPP Kompol Nofi Posu, S.H., S.1.K., M.H, NRP 83101452, jabatan Waka Polres Sikka

Wakil Ketua Komisi KKEPP Kompoli Ketut Saba, NRP 68030061, Jabatan Kasubbid Waprof Propam Polda NTT, Anggota Komisi AKP Susanto, SE, NRP 78090311, Jabatan Kabag SDM Polres Sikka.

Dalam sidang tersebut, Aipda Ihwanudin Ibrahim terbukti melanggar kode etik profesi polri dengan melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Bupati Sikka: Manejemen RSUD Maumere Harus Berbenah untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

 

 

Kasie humas Polres Sikka IptuYermi Soludale mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa perilaku Aipda Ihwanudin Ibrahim terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal [Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) Angka 3 dan huruf (f) dan atau pasal 13 huruf (g) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Repblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Repblik Indonesia

Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kapolres Sikka AKBP MUH. MUKHSON S.I.K., S.H., M. H. menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki 3 Kali Erupsi Senin Pagi, Tinggi Kolom Abu hingg 1,5 Kilometer

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal," ujarnya Senin 14 Februari 2025.

Lebih lanjut, Kapolres Sikka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini," tambahnya.

Polres Sikka berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk bertindak secara profesional, menjunjung tinggi kode etik profesi polri, dan menjaga kepercayaan Masyarakat.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved