Minggu, 3 Mei 2026

Berita Manggarai Barat

Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBUN Labuan Bajo

Kepolisian Resor Manggarai Barat menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Labuan Bajo, Ka

Tayang:
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBUN Labuan Bajo
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
SIDAK-Personel Polres Manggarai Barat melakukan sidak di SPBUN Labuan Bajo. Polisi menemukan indikasi penyalahgunaan BBM jenis solar di lokasi tersebut.  

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Resor Manggarai Barat menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan. Polisi langsung melakukan sidak untuk memastikan informasi tersebut, salah satunya memeriksa kelengkapan dokumen pengisian BBM bersubsidi yang digunakan masyarakat.

"Setelah kami telusuri dan periksa berkas-berkasnya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Ada sebagian masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau menggunakan surat kuasa," jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (18/4/2025).

Berdasarkan ketentuan, ungkap Lufthi, masyarakat harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk bisa membeli solar bersubsidi. Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat kini tengah mendalami temuan tersebut. 

"Kami sedang dalami temuan ini dengan mengundang para nelayan, pemilik SPBUN, dan instansi terkait," ujar Lufthi.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar pengelola SPBUN lebih ketat dalam memeriksa surat rekomendasi dan memastikan bahwa BBM subsidi sampai ke tangan yang berhak. 

"Kalau perlu selalu berkomunikasi dengan instansi terkait agar BBM subsidi tersebut tepat sasaran," tegas Lufthi. 

Jika terbukti ada pelanggaran, penerima surat rekomendasi yang tidak sesuai aturan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved