Berita Manggarai Barat
Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBUN Labuan Bajo
Kepolisian Resor Manggarai Barat menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Labuan Bajo, Ka
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Personel-Polres-Manggarai-BaratA.jpg)
Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Resor Manggarai Barat menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan. Polisi langsung melakukan sidak untuk memastikan informasi tersebut, salah satunya memeriksa kelengkapan dokumen pengisian BBM bersubsidi yang digunakan masyarakat.
"Setelah kami telusuri dan periksa berkas-berkasnya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Ada sebagian masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau menggunakan surat kuasa," jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (18/4/2025).
Berdasarkan ketentuan, ungkap Lufthi, masyarakat harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk bisa membeli solar bersubsidi. Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat kini tengah mendalami temuan tersebut.
"Kami sedang dalami temuan ini dengan mengundang para nelayan, pemilik SPBUN, dan instansi terkait," ujar Lufthi.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar pengelola SPBUN lebih ketat dalam memeriksa surat rekomendasi dan memastikan bahwa BBM subsidi sampai ke tangan yang berhak.
"Kalau perlu selalu berkomunikasi dengan instansi terkait agar BBM subsidi tersebut tepat sasaran," tegas Lufthi.
Jika terbukti ada pelanggaran, penerima surat rekomendasi yang tidak sesuai aturan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Pimpinan TP PKK NTT Undang Aktivis Bahas Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| Kalender Liturgi Katolik Hari Raya Paskah Minggu 20 April 2025, Pesta Kebangkitan Tuhan |
|
|---|
| Renungan Harian Katolik Malam Paskah Sabtu 19 April 2025, Dia Tidak Ada di Sini, Dia Sudah Bangkit |
|
|---|
| Bacaan Injil Katolik Malam Paskah Sabtu 19 April 2025 Lengkap Renungan Harian Katolik |
|
|---|