Uang Palsu di Ngada

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Ngada Berawal dari Coba-Coba dan Belajar di Youtube

Pencetak dan pengedar uang Palsu di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) awalnya hanya coba-coba berbekal belajar otodidak

Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
KETERANGA-Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kasus uang palsu yang beredar di Ngada, NTT, Jumat, 25 April 2025 pagi. 

Laporkan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar 

TRIBUNFLORES.COM,BAJAWA- Pencetak dan pengedar uang Palsu di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) awalnya hanya coba-coba berbekal belajar otodidak  melalui Youtube.

Dari pengakuan terduga pelaku, percetakan mereka lakukan di rumah milik MFM (26) dengan menggunakan sebuah printer  dan kertas HVS.

Hasil pembuatan uang Palsu, mereka mencoba mengedar di tengah warga melalui transaksi transfer di Kios milik warga di Jere’buu.

Pelaku MFM melancarkan praktik uang palsu itu dengan dibantu oleh (KG) 21 tahun sebagai pengedar.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Ngada Ringkus 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu

 

 

 

 

 

 

 

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melancarkan aktivitas sudah seminggu dan berhasil mencetak uang kertas palsu berjumlah Rp.1000.000.

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, dalam jumpa persnya di Polres Ngada, Jumat (25/04/2025), mengatakan, pelaku berhasil diamankan dengan cepat setelah mendapatkan laporan dari korban melalui Kapospol Jerebuu, Polsek Aimere.

Tim Buser Polres Ngada yang dipimpin oleh AIPDA Yohanes Noka bersama Pospol Jerebuu Brigpol Longginus Koe, melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku.

Lanjut  AKBP Andrey,  bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada.

Kapolres Ngada mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi keuangan. Jika menemukan uang palsu, segera hubungi pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Kedua pelaku telah di amankan di Polres Ngada untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 24 April 2025.

Polres Ngada akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Cha).


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 


 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved