Hardiknas 2025
Guru ASN di TTU Terlantarkan Istri dan Anaknya di Malaka, Bupati TTU: Kita Berhentikan
"Segera saya panggil apabila sudah selesai proses kita berhentikan sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN)," ketik Bupati Falen melalui pesan WhatsAppnya.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Jumat, (2/5/2025), mengatakan kasus penelantaran istri dan anak di Kabupaten Malaka oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai PNS.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"PNS yang bersangkutan atas nama Fajario Ronaldo Ghudi (FRG) telah melanggar dengan ancaman hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dari PNS," tegas Alexander.
Dikatakan Alexander, Masalah itu sudah ditangani dan sejak tahun lalu sudah direkomendasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU untuk menjalani pembinaan sekaligus untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Namun karena hingga saat ini melalui proses pembinaan dan pelaku tidak menunjukan niat baiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka kita akan berikan sanksi pemberhentian sebagai PNS setelah kami melaporkan kasus ini ke Bupati TTU," jelas Alexander. (ito).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.