Hardiknas 2025

Guru ASN di TTU Terlantarkan Istri dan Anaknya di Malaka, Bupati TTU: Kita Berhentikan 

"Segera saya panggil apabila sudah selesai proses kita berhentikan sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN)," ketik Bupati Falen melalui pesan WhatsAppnya.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
BUPATI TTU BERI KETERANGAN: Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memberikan keterangan, Mei 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

TRIBUNFLORES.COM, BETUN - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, akan segera memanggil guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Bian yang terlantarkan istri dan anaknya di Kabupaten Malaka untuk diberhentikan sebagai ASN.

Hal itu disampaikan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, saat dihubungi POS-KUPANG.COM  pada Jumat, (2/5/2025)

"Segera saya panggil apabila sudah selesai proses kita berhentikan sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN)," ketik Bupati Falen melalui pesan WhatsAppnya.

Disampaikan Bupati Falen, kalau ada kasus penelantaran istri dan anak oleh oknum ASN di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten TTU akan ditindak tegas.

Baca juga: Bea Cukai Berhasil Tindak 5.800 Batang Rokok Ilegal di NTT, Tribuana: Cukup Masif

 

"Kalau ada seperti itu dan terbukti maka kita akan ambil tindakan tegas untuk panggil yang bersangkutan dan akan kita BAP. Selanjutnya akan kita putuskan sesuai aturan ASN yg berlaku," jelas Bupati Valen.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yoseph Frent R. Omenu S. STP., mengaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Biboki Anleu, yang terlantarkan istri dan anaknya di Kabupaten Malaka sedang menjalani sanksi pembinaan.

"Oknum guru PNS atas nama Fajario Ronaldo Ghudi (FRG) saat ini sedang menjalani sanksi pembinaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU. Jadi terkait laporan penelantaran istri dan anak oleh Fajar itu saya sudah panggil dan periksa sejak dari tahun 2024," jelas Frent Omenu sapaan bagi Kadis P&K TTU itu.

Kata Frent Omenu, Dari Dinas P&K TTU sudah memberikan pemeriksaan dan ajukan ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU.

"Jadi kita sudah ajukan ke BKDPSDM dan mereka juga sudah melakukan pemeriksaan tetapi mungkin ada kendala sehingga hasilnya belum keluar," ujar Frent Omenu saat diwawancarai POS-KUPANG.COM pada Jumat, (2/5/2025) via telpon WhatsApp.

Frent Omenu juga berharap agar proses penanganan kasus itu cepat diselesaikan.

"Waktu itu memang kita minta agar persoalan ini segera diselesaikan secara keluargaan baik dengan istri yang sah maupun dengan yang diduga wanita idaman lain itu. Manakala ada niat baik dalam diri Fajar untuk kembali rujuk atau seperti apa, kita memberikan kesempatan untuk proses negosiasi untuk mereka bisa rujuk. Namun karena sejauh ini tidak ada niat baik dari pelaku akhirnya untuk sementara proses ini tetap berlanjut," beber Frent Omenu

Untuk sementara, kata Frent Oemenu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunggu keputusan dari yang lebih tinggi terhadap pelaku oknum guru PNS itu.

"Fajar bisa saja di berikan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS," tandas Frent Omenu.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Jumat, (2/5/2025), mengatakan kasus penelantaran istri dan anak di Kabupaten Malaka oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai PNS.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"PNS yang bersangkutan atas nama Fajario Ronaldo Ghudi (FRG) telah melanggar dengan ancaman hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dari PNS," tegas Alexander.

Dikatakan Alexander, Masalah itu sudah ditangani dan sejak tahun lalu sudah direkomendasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU untuk menjalani pembinaan sekaligus untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Namun karena hingga saat ini melalui proses pembinaan dan pelaku tidak menunjukan niat baiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka kita akan berikan sanksi pemberhentian sebagai PNS setelah kami melaporkan kasus ini ke Bupati TTU," jelas Alexander. (ito).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved