Polisi Lecehkan Anak di Bawah Umur

Anggota Polantas Polresta Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK, Kapolres: Bahkan PTDH

Namun, Aldinan menegaskan, akan mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap siswi tersebu

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
BERI KETERANGAN - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, NTT. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, mengaku belum menerima laporan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Satlatnas Polresta Kupang Kota, terhadap seorang siswi SMK di Kota Kupang.

"Belum ada laporan ke kita,  adek," jawab Aldinan, saat dikonfirmasi Pos Kupang, melalui WhatsApp, Senin (5/5).

Namun, Aldinan menegaskan, akan mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap siswi tersebut.

"Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, beta (saya) tidak segan-segan menghukum berat," tegasnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Flores Timur Maki Wartawan saat Malam Prosesi Semana Santa Larantuka 2025

 

Aldinan bahkan menegaskan, akan memecat anggotanya jika terbukti bersalah.

"Saya tidak segan-segan tindak, bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan menyakiti hati masyarakat, karena kehadiran Polisi di tengah masyarakat harusnya membuat damai dan sejuk, bukan sebaliknya," kata Kapolresta.

Menurutnya, Polresta Kupang Kota adalah barometer Penegakan Hukum di NTT.

"Ini dilihat dari kehadiran anggota di lapangan, dan dampak kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Lebih dari pada itu, ada nilai tambah dan bukan menjadi Trouble Maker," lanjut Aldinan.

Aldinan pun memberikan perintah kepada Kasie Propam Iptu Abang Ali Baisapa, untuk melakukan penegakkan disiplin kepada anggota yang lakukan pelanggaran, bila perlu disidangkan.

Selain itu, Aldinan juga meminta Wakapolresta Kupang Kota dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) membantu Kasie Propam lakukan penegakkan disiplin. 

Informasi yang dihimpun, menyebutkan, seorang oknum Polantas Kupang Kota, Briptu MR (28), diduga melakukan pelecehan terhadap GPN (17), seorang siswi SMK di Kota Kupang.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/5) malam. Saat itu, Briptu MR melakukan tilang terhadap GPN, karena alasan terjadi pelanggaran lalu lintas.

GPN yang adalah warga Kecamatan Kota Raja itu kemudian diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved