Imigran China Terdampar di Rote

Imigran Nikah dengan Warga Lokal, Imigrasi Kupang: Mungkin Hanya Diperbolehkan Secara Agama

Kantor Imigrasi Kupang merespons jika ada imigran yang menikah dengan warga lokal. 

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
BERI KETERANGAN - Kepala Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa memberikan keterangan saat diwawancarai di kantornya, Senin, (5/5/2025).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kantor Imigrasi Kupang merespons jika ada imigran yang menikah dengan warga lokal. 

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa mengatakan secara aturan seorang imigran tidak diperbolehkan untuk menikah dengan warga lokal. 

Sekalipun itu terpaksa terjadi, maka status perkawinan tidak tercatat dalam dokumen negara. Sebab, pernikahan itu hanya dilakukan pada aspek keagamaan. 

"Dia kan mengungsi, dari segi hukum sendiri mungkin hanya diperbolehkan secara agama saja. Tapi secara aturan resmi, dicatatkan dalam catatan sipil, itu tidak bisa," kata Nanang, Senin (5/5/2025) di kantornya. 

Baca juga: 6 Imigran China Terdampar di Rote Ndao, NTT, Kapal Dibakar di Australia

 

Dia tidak menampik adanya praktik demikian. Sebab, secara manusiawi hal itu bisa terjadi. Resikonya, anak dari pasangan itu harus memilih untuk mengikuti orang tua yang berasal dari warga lokal. 

Hal ini akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Nanang menjelaskan, aturan mengenai penanganan imigran ini belum memiliki formula yang lebih rinci. 

Status imigran, kata dia, memang diakui yang ditandai dengan sertifikat yang dikeluarkan UNCHR, badan PBB yang menangani kemanusiaan. 

"Dengan status pengungsi, dia itu menunggu negara ketiga yang mau menerima mereka. Sampai sekarang, untuk penempatan mereka itu tidak jelas. Kadang ada negara yang mau, kadang tidak. Dan mereka itu menunggu, sampai kapan, itu nggak tahu," ujarnya. 

Nanang mengatakan, penanganan imigran atau pengungsi dari warga negara asing itu juga tidak bisa ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim. Imigran disiapkan tempat khusus atau community house, yang terpisah dari Rudenim. 

"Semua itu dibawa pengawasan Rudenim, bukan imigrasi. Dulu iya, sekarang dengan aturan baru, itu sekarang di Rudenim," katanya. 

Imigran yang ada, menurut dia, juga tidak bisa dilakukan pemulangan secara paksa. Kecuali, pemulangan itu dilakukan sukarela oleh imigran itu sendiri. 

Keberadaan WNA yang mencari suaka ke negara ketiga itu pun sepenuhnya diawasi. Mereka tidak bisa bekerja, sebab dibiayai IOM secara rutin. 

Namun, aturan yang tidak memberikan kepastian ini seringkali menimbulkan persoalan lainnya. Terutama masalah sosial, seperti halnya pernikahan dengan warga lokal. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved