Kasus Pembunuhan di Kupang

Seorang Suami di Kupang NTT Aniaya Istri hingga Tewas, Jasadnya Gantung di Pohon

Kasus kematian seorang ibu bernama Paulina Sanmusus (52) yang terjadi di Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, terungkap.

Editor: Gordy Donovan
KOMPAS.COM
ILUSTRASI - Tewas.Kasus kematian seorang ibu bernama Paulina Sanmusus (52) yang terjadi di Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, akhirnya terungkap.  Awalnya diduga bunuh diri, ternyata dibunuh sang suami dan jasadnya digantung di pohon. 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku 

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Kasus kematian seorang ibu bernama Paulina Sanmusus (52) yang terjadi di Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, akhirnya terungkap. 

Paulina awalnya meninggal dunia karena diduga bunuh diri, ternyata menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan.

Pelakunya merupakan suaminya sendiri, OMT (55). 

Pelaku mengakui telah menganiaya istrinya hingga meninggal dunia dan merekayasa peristiwa seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri. 

Baca juga: Sosok Perempuan di Kupang NTT yang Hendak Cium Hidung Wapres Gibran, Mega: Mohon Maaf

 

Peristiwa ini terjadi pada Senin 5 Mei 2025 dini hari, yang terjadi di belakang rumah korban yang berada di kawasan hutan Oelkaka, RT 008/RW 004 Dusun IV, Desa Timau. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Resmob Polres Kupang, yang pada saat itu juga, sedang mengusut kasus lain di Timor Tengah Selatan (TTS) . 

Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Septiono, S.H., bersama Tim Resmob segera menuju lokasi kejadian di Amfoang Barat Laut, setelah menerima laporan via WhatsApp mengenai dugaan bunuh diri. 

Setibanya di lokasi dan melakukan investigasi mendalam, polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana.

Suami korban yang ada di lokasi kejadian, pada saat itu juga langsung diamankan pihak kepolisian untuk di lakukan pemeriksaan intensif. 

Saat dilakukan pemeriksaan intensif, suami korban, akhirnya mengakui dirinya telah menghabisi istrinya sendiri.

Pelaku mengakui peristiwa bermula dari pertengkaran yang terjadi di dapur rumah mereka. 

Saat itu, korban tidak mau di ajak berobat ke rumah sakit, karena menurut pelaku istrinya mengalami gangguan kejiwaan, yang sulit dikendalikan sejak lima bulan terakhir. 

Pelaku yang emosi karena ajakannya ditolak, kemudian memukul korban dengan kayu hingga meninggal dunia. 

Tak hanya itu, ia juga mengakui menyeret tubuh istrinya ke belakang rumah dan membuka pakaian korban, lalu melakukan tindakan kekerasan dengan menusuk alat vital korban menggunakan benda tumpul. 

Setelah itu pelaku mengganti pakaian korban yang sudah berlumuran darah dan menggantung tubuh istrinya di pohon Johar, menggunakan tali nilon berwarna putih. 

Pelaku melakukan itu dengan tujuan bahwa kematian korban murni akibat gantung diri. 

Adapun barang Bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain, 1 potong pakaian korban, 2 potong kayu, 1 jepit rambut dan seutas tali nilon putih. 

Pelapor dalam kasus ini adalah anak korban, Hesner Taunas (28) yang berstatus mahasiswa dan tinggal di desa yang sama.

Sampai saat ini jenazah Paulina telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk proses otopsi.

Sementara itu pelaku yang adalah suami korban sendiri, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim menyatakan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan menegaskan tidak akan mentolerir kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apa pun. (nov) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved