Kekerasan Seksual di Malaka

Polisi Tetapkan Dasar Hukum Kasus Persetubuhan Anak oleh 12 Orang Pelaku di Malaka

Polres Malaka menetapkan dasar hukum terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial MH

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
PERSETUBUHAN - Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar membeberkan kronologi kejadian kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, oleh 12 orang pelaku di Malaka Tengah, Sabtu (23/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Polres Malaka menetapkan dasar hukum terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur, berusia 13 tahun yang dilakukan oleh 12 orang pelaku di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Dasar hukum tersebut disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar saat menggelar jumpa pers di ruang Vicon Mapolres Malaka, Sabtu (23/8/2025). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H.

Kapolres Riki menjelaskan, perbuatan para pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Baca juga: Mengerikan, Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh 12 Pelaku di Malaka NTT

 

Rincian pasal yang dikenakan antara lain:

Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
"Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar."

Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman pidana yang sama berlaku bagi pelaku yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan untuk memperdaya anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
"Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok."

Pasal 64 Ayat (1) KUHP 
"Apabila beberapa perbuatan perhubungan yang demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan, walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan, maka digunakanlah ketentuan pidana yang terberat sebagai hukuman utamanya."

Dengan dasar hukum tersebut, Polres Malaka menegaskan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (ito)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved