Mata Lokal Fest 2025
Mata Lokal Fest 2025: Semangat Kolaborasi, Mencapai Net Zero Emission di Sektor Industri pada 2050
Guna mencapai target NZE di sektor industri pada tahun 2050 mendatang, Kemenperin bersama dengan Pemerintah
(7) Green Jobs.
Sejak dua tahun yang lalu, lanjut Menperin Agus, Kemenperin telah menetapkan bahwa sektor manufaktur harus bisa mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2050, yaitu 10 tahun lebih cepat dibandingkan dengan target NZE nasional yang dijadwalkan pada tahun 2060.
“Dengan demikian, kami melibatkan berbagai pihak dalam proses ini, termasuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan sektor pariwisata. Harapannya, langkah ini dapat menekankan kepada seluruh pelaku industri, bahwa meskipun ini merupakan tantangan besar, kami tetap berkomitmen untuk mewujudkan target tersebut. Kami yakin bahwa dengan usaha bersama ini dapat mencapai tujuan tersebut dan mengurangi emisi secara signifikan, bahkan lebih cepat dari yang diharapkan,” ujar Menperin Agus.
Guna mencapai target NZE di sektor industri pada tahun 2050 mendatang, Kemenperin bersama dengan Pemerintah menghadirkan Green Industry Service Company (GISCO) yang berperan besar dalam ekosistem industri hijau.
Menperin Agus menjelaskan, GISCO merupakan salah satu produk inisiatif dari Kementerian Perindustrian untuk mendukung transformasi industri menuju praktik ramah lingkungan.
Peran GISCO dalam ekosistem industri hijau ditunjukkan dengan pertama, pendanaan hijau dengan menyediakan solusi pembiayaan untuk perusahaan yang ingin beralih ke teknologi hijau.
Kedua, implementasi teknologi, GISCO membantu di dalam merancang dan menerapkan teknologi efisiensi energi atau ramah lingkungan.
Lalu, ketiga, sertifikasi industri hijau yang membantu perusahaan dapat memperoleh sertifikasi industri hijau yang menjadi bukti komitmen terhadap keberlanjutan.
“Kami telah merancang berbagai strategi dekarbonisasi yang mencakup beberapa langkah penting. Ini termasuk penerapan mekanisme perdagangan emisi industri, kebijakan pengurangan emisi di sektor industri, serta implementasi ekonomi sirkular yang berkelanjutan,” jelas Menperin Agus.
Sebagai informasi, Green Industry Service Company (GISCO) berfokus pada empat hal, pertama Kelembagaan, merupakan unit bisnis yang memiliki status hukum resmi di Indonesia dan memiliki ruang lingkup bisnis yang sesuai.
Kedua, Kompetensi, memiliki kompetensi SDM dan struktur organisasi yang bersertifikasi sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung implementasi teknologi ramah lingkungan serta solusi efisiensi energi.
Lalu, ketiga, Aliansi Strategis, industri hijau memiliki dan membangun kemitraan aliansi strategis dengan Penyedia Pembiayaan Hijau dan penyedia teknologi ramah lingkungan yang dapat memberikan dampak positif bagi industri dan lingkungan.
Terakhir, Adaptif, melakukan upaya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri hijau yang terus berubah.
Selain itu, ia juga menambahkan, Pemerintah mengembangkan strategi Carbon Capture Utilization (CCU) atau penangkapan dan pemanfaatan karbon, serta menetapkan standar industri untuk mengurangi emisi secara efektif.
“Semua langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa sektor produksi dapat mencapai target NZE dengan efisien dan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tutup Menperin Agus.
Mata Lokal Fest 2025
Semangat Kolaborasi
Net Zero Emission
Sektor Industri
Keberlanjutan Lingkungan
Jaringan Tribunnetwork
TribunFlores.com
Sekjen Keuskupan Maumere: Umat Katolik Bersukacita atas Terpilihnya Paus Leo XIV |
![]() |
---|
Ketua Pengadilan Agama Larantuka Sebut Pentingnya Identitas Hukum Masyarakat Mendukung Hak Sipilnya |
![]() |
---|
Tribun Network Kembali Gelar Mata Lokal Fest 2025, Ruang Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia |
![]() |
---|
Apresiasi untuk Mereka yang Berdampak Nyata, Berikut Panelis Juri Mata Lokal Fest 2025 |
![]() |
---|
Siap Asrikan Indonesia Bersama, Mata Lokal Fest 2025 Hadirkan Tiga Agenda Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.