Flores Bicara

Ketua Pengadilan Agama Larantuka Sebut Pentingnya Identitas Hukum Masyarakat Mendukung Hak Sipilnya

Pengadilan Agama Larantuka, Kabupaten Flores Timur berkomitmen memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat tentang pentingnya identias hukum.

Penulis: Cristin Adal | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/TANGKAPAN LAYAR
FLORES BICARA- Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Achmad Iftauddin, dalam talkshow Flores Bicara TribunFlores.Com dengan tema Pengadilan Agama dan Solusi Identitas Hukum, Kamis (8/5/2025) sore di Maumere. 

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Pengadilan Agama Larantuka di Kabupaten Flores Timur, NTT, berkomitmen memberikan akses legalitas dan mengedukasi pentingnya identitas hukum masyarakat dengan menjangkau masyarakat marjinal.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Achmad Iftauddin, dalam talkshow Flores Bicara TribunFlores.Com dengan tema Pengadilan Agama dan Solusi Identitas Hukum, Kamis (8/5/2025) sore.

"Masalah identitas hukum sering dialami masyarakat marjinal karena muncul dari kekurangan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya identitas hukum, tentang sulitnya akses dan mungkin keterbatasan secara ekonomi,"kata Achamd Iftauddin.

Ketua Pengadilan Agama Larantuka itu mengatakan, lembaga layanan yang memberikan identitas hukum oleh negara letaknya di perkotaan. Masayarakat yang tinggal hingga wilayah kepulauan butuh waktu lama dan biaya yang mahal untuk transportasi.

 

Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Binaan, Rutan Larantuka Gandeng Puskesmas Nagi

 

 

Kondisi ini juga mungkin menjadi pertimbangan masyarakat menunda untuk mengurus identias hukum mereka. 

"Seringkali tempat-tempat untuk memberikan identitas hukum oleh negara ini biasanya di perkotaan sementara masyarakat di pinggir ini mengalami kesulitan untuk mengakses,"ujar Achamd Iftauddin.

Lanjutnya, identitas hukum ini sangat krusial karena ketika identitas hukum orang bermasalah maka ini menghambat hak sipilnya  seperti hak pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.

"Salah satu contohnya ketika masyarakat tidak jelas status kependudukannya tidak memiliki KTP. Ini akan menghambat dia untuk mengakses layanan yang membutuhkan identitas hukum sebagai masyarakat,"ungkap mantan Wakil Ketua Pengadialan Agama Maumere ini.

 

Baca juga: GMNI Flores Timur Beri Sembako untuk Pengungsi Lewotobi yang Kehabisan Makanan di Posko Kobasoma

 

Kata Achmad, Pengadilan Agama Larantuka pun telah berupaya untuk menjemput bola yakni menjangkau masyarakat pinggiran agar pelayanan memberikan identias hukum merata.

Layanan itu dilakukan Pengadilan Agama Larantuka melalui peningkatan akses pemberi legalitas seperti sidang keliling atau terpadu, tanpa biaya dan penguatan administrasi dengan inovasi. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved