Berita NTT
Diduga Korupsi, Direktur PT Jamkrida NTT Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Ibrahim bersama OFM selaku Direktur Operasional dan OMK sebagai Kepala Divisi Umum dan Keuangan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT Ibrahim Imang terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ibrahim bersama OFM selaku Direktur Operasional dan OMK sebagai Kepala Divisi Umum dan Keuangan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (9/5/2025) petang.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penyertaan modal tahun 2017 di PT Jamkrida NTT.
Para tersangka kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Dirut PT Jamkrida NTT Buka Masker dan Acungkan 2 Jempol Usai Ditahan Kejati NTT
Ibrahim Cs dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Paling lama (ancaman hukuman) 20 tahun," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim usai penahanan para tersangka.
Menurut Ikhwan, penahanan itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan uang cukup dan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," kata Ikhwan Nul Hakim, Jumat.
Baca juga: Injil Katolik Paskah IV Minggu 11 Mei 2025 Lengkap Mazmur Tanggapan
Ikhwan menyebut, perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Jamkrida NTT pada tanggal 15 Agustus 2019, yaitu sebesar Rp 5 miliar ke dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).
Keputusan investasi tersebut, kata dia, diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai.
Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.