Berita NTT

Diduga Korupsi, Direktur PT Jamkrida NTT Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Ibrahim bersama OFM selaku Direktur Operasional dan OMK sebagai Kepala Divisi Umum dan Keuangan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
ACUNGKAN JEMPOL - Direktur PT Jamkrida NTT I. I mengenakan baju tahanan Kejaksaan Tinggi NTT atas dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017. Jumat (9/5/2025). Ia tampak membuka masker dan mengancungkan dua jempol ke arah wartawan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -  Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT Ibrahim Imang terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Ibrahim bersama OFM selaku Direktur Operasional dan OMK sebagai Kepala Divisi Umum dan Keuangan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (9/5/2025) petang. 

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penyertaan modal tahun 2017 di PT Jamkrida NTT

Para tersangka kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. 

Baca juga: Dirut PT Jamkrida NTT Buka Masker dan Acungkan 2 Jempol Usai Ditahan Kejati NTT 

 

 

Ibrahim Cs dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Paling lama (ancaman hukuman) 20 tahun," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim usai penahanan para tersangka. 

Menurut Ikhwan, penahanan itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan uang cukup dan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. 

"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," kata Ikhwan Nul Hakim, Jumat. 

Baca juga: Injil Katolik Paskah IV Minggu 11 Mei 2025 Lengkap Mazmur Tanggapan

Ikhwan menyebut, perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Jamkrida NTT pada tanggal 15 Agustus 2019, yaitu sebesar Rp 5 miliar ke dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Keputusan investasi tersebut, kata dia, diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai.

Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved