Berita Flores Timur
Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Flores Timur
Berkas perkara beserta barang bukti dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, RG (25) dan PB (36), telah dilimpahkan penyidik Polres Flores Timur ke Kej
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Berkas perkara beserta barang bukti dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, RG (25) dan PB (36), telah dilimpahkan penyidik Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur.
Kasat Reserse Narkoba, Ipda Maksimus Banase, Senin, 12 Mei 2025, mengatakan berkas RG dan PB sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilimpahkan Kejari Flores Timur.
"Sudah pelimpahan sejak Kamis (8 Mei 2025)," kata Maksimus Banase saat dikonfirmasi via sambungan telepon.
Maksimus mengatakan, RG dan PB merupakan warga Pulau Adonara. Keduanya ditangkap di Desa Harubala, Kecamatan Ile Boleng tanggal 27 Februari 2025 lalu.
Baca juga: Renungan Harian Katolik Selasa 13 Mei 2025, Yesus Adalah Pembebas Rohani
Selain RG dan PB, reserse narkoba juga berhasil mengungkap seorang tersangka yaitu VH (30), warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri. VH dibekuk di Pelabuban Larantuka pada tanggal 14 April 2025.
Berkas VH telah dikirim ke Kejari Flores Timur untuk diteliti. Setelah dinyatakan lengkap, maka kasus VH akan dilimpahkan seperti RG dan PB.
"Yang VH itu tahap satu (kirim berkas) untuk jaksa teliti," jelasnya.
Selama lima bulan ini, satres narkoba berhasil mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka. Dari tangan PB dan RG terdapat sabu seberat 0,52 gram, handphone, dompet, pecahan uang, rokok, dan pemantik.
"Sementara VH bawa sabu seberat 1,6 gram. Dia simpan satu klip sabu dalam jaket dan 4 sabu dalam pasta gigi," jelasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.