Breaking News

Uang Hilang di RSUD Ende

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan FM Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Uang Hilang di RSUD Ende

Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya menetapkan FM (490 bendahara penerimaan RSUD Ende sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliran

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KONFERENSI PERS - Kapolres Ende, KBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menjelaskan terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024, Senin, 20 Mei 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya menetapkan FM, bendahara penerimaan RSUD Ende sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliran rupiah di RSUD Ende yang mencuat pada pertengahan 2024 lalu.

FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 Polisi resmi menahan FM.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam konferensi menjelaskan, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024.

"Tersangka berinisial FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende pada tahun 2022 sampai dengan bulan April 2025," ujar Kapolres Joni Mahardika, Senin, 20 Mei 2025.

Baca juga: Polsek Waigete Sikka Bagi Masker Untuk Warga, Pasca Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki 

 

 

Diungkapkan Kapolres Joni Mahardika, kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat Kabupaten Ende itu mencuat saat pergantian FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende kepada bendahara penerimaan RSUD Ende yang baru pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Pada tahap serah terima, ditemukan selisih keuangan yakni keuangan yang diterima oleh kasir dengan uang yang disetor bendahara penerimaan pada rekening penerimaan RSUD Ende.

"Pada kejadian tersebut Direktur RSUD Ende membentuk tim pemerikasaan internal dan ditemukan bahwa benar telah terjadi penggelapan keuangan yang dilakukan oleh FM selaku bendahara penerimaan yang lama akibatnya operasional di RSUD Ende terhambat," ujar Kapolres Joni Mahardika.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mencari keterlibatan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar rupiah tersebut. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved