Berita Ende

Bupati Ende Soroti Kasus Uang Hilang di RSUD: Saya Harap Bukan Hanya Bendahara yang Jadi Tersangka

Dalam rangka menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, Polres Ende tengah menggelar Operasi Pekat 2025 (Penyakit Masyarakat)

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
BUPATI ENDE - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda. Dia mendorong Kepolisian Resor (Polres) Ende mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, angkat bicara terkait penetapan FM selaku mantan bendahara penerimaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Senin, 20 Mei 2025. 

Ia mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian, namun menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada satu orang tersangka.

Dalam keterangannya kepada TribunFlores.com pada Senin, 20 Mei 2025 malam, Bupati Yosef Badeoda menegaskan kasus ini telah berlangsung cukup lama dan ia mendukung penuh tindakan tegas kepada para pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lima Bulan Belum Bayar Gaji, Kantor DLH Ende Disegel

 

 

"Kasus ini kan sudah cukup lama dan saya senang bahwa sudah diambil tindakan tegas bagi mereka yang bertanggung jawab atas hilangnya uang itu. Itu sudah jelas. Secara hukum, saya harap tidak hanya bendahara penerimaan. Mungkin bisa digali lebih dalam. Mungkin ada pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab. Saya doronglah pihak kepolisian untuk usut tuntas," ujar Bupati Yosef.

Sebelumnya, penyidik Polres Ende telah menetapkan FM (49), mantan bendahara penerimaan RSUD Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya dana rumah sakit. 

FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025, ditangkap pada 19 Mei, dan resmi ditahan pada 20 Mei 2025.

Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan aparat kepolisian atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di RSUD Ende yang mencuat sejak pertengahan tahun 2024.

Bupati Yosef menyebut, secara internal pemerintah daerah telah menerima hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Ende. 

Hasil audit tersebut menyimpulkan, terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,9 miliar.

Baca juga: Gunung Lewotolok Lembata Alami 46 Kali Gempa Letusan, Waspada Banjir Lahar dari Kawah

Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan RSUD selama periode berlangsungnya kasus, harus ikut bertanggung jawab secara hukum dan keuangan.

“Kita minta semua pihak yang bertanggung jawab itu ikut bertanggung jawab dalam pengembalian uangnya. Jadi tanggung renteng. Semua pihak yang berkaitan dengan keuangan, dari direkturnya sampai stafnya, harus bertanggung jawab mengembalikan uang itu,” tegas Bupati Yosef.

Meski demikian, Bupati menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi yang mungkin telah dilakukan oleh oknum tertentu. 

Ia menekankan proses hukum harus tetap dilanjutkan sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera bagi seluruh pengelola keuangan daerah.

“Langkah ini penting agar memberikan efek jera bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan, khususnya di instansi-instansi pelayanan publik seperti rumah sakit,” lanjutnya.

Ditegaskan pula oleh Bupati Yosef, berdasarkan laporan audit, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana di RSUD Ende telah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024. 
Karena itu, ia menilai, seluruh pihak yang menjabat dan terlibat selama periode tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban.

“Kejadian ini kan dari tahun 2022 sampai 2024. Oleh karena itu, semua pihak yang bertanggung jawab adalah mereka yang menjabat dari tahun 2022 sampai 2024. Mereka semua ikut bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang hilang itu,” pungkas Bupati Yosef. .

Sementara itu, Direktur RSUD Ende, dr Ester Puspita Jelita yang dikonfirmasi TribunFlores.com melalui pesan WhatsApp, Senin, 20 Mei 2025 sekitar pukul 18.18 WITA belum memberikan komentar. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved